RADARSITUBONDO.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Situbondo memastikan akan meningkatkan pengawasan terhadap kedisiplinan Aparatur Sipil Negara (ASN) setelah kebijakan Work from Home (WFH) dipindah ke hari Jumat. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan para pegawai tetap bekerja sesuai ketentuan dan tidak menyalahgunakan kebijakan WFH, termasuk berbelanja pada jam kerja.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kastpol PP Sruwi Hartanto melalui Sekretarisnya Rosita, mengatakan bahwa ASN tidak diperbolehkan melakukan aktivitas pribadi seperti berbelanja pada saat jam dinas berlangsung, kecuali pada waktu istirahat. "Iya, pengawasan sebenarnya bukan hanya terkait WFH, tetapi juga pelanggaran perda lainnya. Termasuk bagi ASN yang kedapatan berbelanja pada jam dinas, itu tidak diperbolehkan kecuali pada jam istirahat," katanya.
Rosita menjelaskan, dengan diberlakukannya WFH pada hari Jumat, Satpol PP akan lebih intensif melakukan pengawasan terhadap ASN. Namun, terkait pemberian sanksi terhadap ASN yang melanggar, hal tersebut menjadi kewenangan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).
"Kalau ditemukan pelanggaran, kewenangan pemberian sanksi ada di BKPSDM. Satpol PP hanya melakukan penegakan perda dan menindaklanjuti temuan pelanggaran di lapangan," tegasnya.
Menurut Rosita, pihaknya tidak mengetahui secara rinci alasan perubahan jadwal WFH dari hari Rabu menjadi hari Jumat. Ia menduga kebijakan tersebut dilakukan agar selaras dengan aturan yang diterapkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
"Kalau masalah WFH dan alasan perubahan jadwalnya, yang lebih mengetahui tentu BKPSDM. Mungkin saja penyesuaian dengan kebijakan Pemprov Jatim agar lebih selaras," imbuhnya.
Rosita menambahkan, selama pelaksanaan WFH pada hari Rabu, Satpol PP belum menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan ASN, baik terkait aktivitas berbelanja pada jam kerja maupun pelanggaran lainnya. "Sejauh ini, selama WFH hari Rabu, Satpol PP belum menemukan pelanggaran yang dilakukan ASN," jelasnya.
Dia berharap kondisi tersebut dapat terus dipertahankan meskipun pelaksanaan WFH kini dipindah ke hari Jumat. Satpol PP, kata dia, akan terus melakukan pengawasan sesuai tugas dan kewenangan yang diatur dalam peraturan daerah. "Yang jelas, selama WFH berlangsung, Satpol PP akan terus melakukan pengawasan terhadap ASN agar tetap mematuhi aturan yang berlaku," ucapnya.
Sementara itu Pj Sekrretaris Daerah Sekda Situbondo Akhmad Yulianto mengatakan Perubahan WFH tertuang dalam Surat Edaran Bupati Situbondo Nomor 800.1.6.2/1175/431.404/2026 tentang Penyesuaian Penerapan WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Situbondo.
Berdasarkan hasil evaluasi dan pertimbangan hukum dalam surat edaran tersebut, pelaksanaan WFH yang sebelumnya berlangsung setiap Rabu resmi dipindahkan menjadi setiap Jumat sejak 5 Juni 2026.
"Yang pertama supaya kita bisa inline atau sejalan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang sebelumnya menerapkan WFH pada hari Rabu dan kini menjadi hari Jumat," ujarnya. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono