Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

DPRD Situbondo Belajar ke Surabaya dan Mojokerto, Siapkan Perda Baru untuk PKL dan Pekerja Rentan

Ahmad Rifa'ie • Rabu, 24 Juni 2026 | 20:40 WIB
FOTO BERSAMA: Komisi I dan Komisi IV DPRD Situbondo melakukan kunjungan kerja studi banding ke Surabaya dan Mojokerto sejak Senin (22/6). Kegiatan tersebut bertujuan mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mempelajari regulasi yang dinilai dapat diterapkan di Kabupaten Situbondo. (DPRD untuk JPRS)
FOTO BERSAMA: Komisi I dan Komisi IV DPRD Situbondo melakukan kunjungan kerja studi banding ke Surabaya dan Mojokerto sejak Senin (22/6). Kegiatan tersebut bertujuan mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mempelajari regulasi yang dinilai dapat diterapkan di Kabupaten Situbondo. (DPRD untuk JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Komisi I dan Komisi IV DPRD Situbondo melakukan kunjungan kerja studi banding ke Surabaya dan Mojokerto sejak Senin (22/6). Kegiatan tersebut bertujuan mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) sekaligus mempelajari regulasi yang dinilai dapat diterapkan di Kabupaten Situbondo.

Ketua Komisi I DPRD Situbondo, Rudi Alfiyanto, mengatakan bahwa pihaknya melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Mojokerto terkait pembahasan perubahan Raperda Ketertiban Umum. Menurutnya, Perda Ketertiban Umum yang saat ini berlaku merupakan produk tahun 2018 dan dinilai sudah tidak sepenuhnya sesuai dengan perkembangan kondisi masyarakat sekarang.

“Karena banyak perubahan yang terjadi di masyarakat, maka perlu dilakukan penyesuaian terhadap substansi perda. Oleh karena itu, kami melakukan studi banding untuk melihat bagaimana Kabupaten Mojokerto mengatur ketertiban umum dan apa saja yang dimasukkan dalam substansi perda tersebut,” ujarnya, Rabu (24/6).

Selain itu, Komisi I juga mengunjungi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Mojokerto dan Kota Surabaya. Kedua daerah tersebut dinilai cukup berhasil dalam penerapan ketertiban umum sehingga layak dijadikan referensi bagi Situbondo.

“Dari berbagai informasi yang kami peroleh, kedua daerah tersebut termasuk yang terbaik dalam penerapan ketertiban umum di tengah masyarakat. Namun tentu tidak semua bisa langsung diterapkan di Situbondo karena harus disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan daerah,” imbuhnya.

Rudi mencontohkan, salah satu persoalan yang dapat menjadi perhatian dalam perda baru adalah penataan Pedagang Kaki Lima (PKL). Menurutnya, regulasi yang baik diharapkan mampu menciptakan ketertiban tanpa merugikan pedagang maupun pengguna jalan.

STUDI BANDING: Komisi I dan Komisi IV DPRD Situbondo mengikuti rapat kunjungan kerja di Surabaya, Rabu (24/6). (DPRD untuk JPRS).
STUDI BANDING: Komisi I dan Komisi IV DPRD Situbondo mengikuti rapat kunjungan kerja di Surabaya, Rabu (24/6). (DPRD untuk JPRS).

“Karena perda ini bersifat spesifik, kami juga menggali berbagai muatan lokal yang dapat dimasukkan agar regulasi yang disusun benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat Situbondo,” jelasnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV DPRD Situbondo, Janur Sasra Ananda mengatakan kunjungan kerja ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur dilakukan untuk mematangkan Raperda Kesejahteraan dan Perlindungan Pekerja Rentan. Salah satu program yang menjadi perhatian adalah perlindungan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja sektor informal.

Menurut Janur, pekerja rentan seperti pengemudi ojek online (ojol) perlu mendapatkan perhatian karena hingga saat ini masih banyak yang belum terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang bisa kami tiru dari Surabaya adalah program BPJS Ketenagakerjaan gratis bagi pengemudi ojol yang iurannya ditanggung pemerintah kota,” ujarnya.

Dia menambahkan, perda tersebut diharapkan menjadi payung hukum agar pekerja rentan di Situbondo memperoleh perlindungan yang layak. Sebab, kelompok pekerja tersebut selama ini turut berkontribusi terhadap perekonomian daerah. “Anggarannya dapat bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) maupun sumber pendanaan lain dari APBD,” katanya.

Janur menjelaskan, Raperda tersebut disusun sebagai bentuk perlindungan bagi pekerja sektor informal yang selama ini belum sepenuhnya tersentuh program jaminan sosial ketenagakerjaan. Dengan adanya regulasi tersebut, pekerja rentan diharapkan mendapatkan perlindungan dasar ketika mengalami risiko kerja maupun musibah lainnya. “Dengan adanya payung hukum ini, pemerintah daerah nantinya memiliki dasar untuk memberikan perlindungan melalui bantuan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan, "jelasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#studi banding #DPRD Situbondo