RADARSITUBONDO.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya temuan kerugian daerah sekitar Rp 1,6 miliar dari sejumlah pekerjaan proyek yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Situbondo. Hingga saat ini, temuan tersebut belum menunjukkan progres pengembalian dari organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.
Pernyataan itu disampaikan Pansus saat menggelar rapat bersama Inspektorat dan Sekretaris Daerah untuk membahas tindak lanjut sejumlah temuan BPK yang masih memerlukan penyelesaian. Salah satu perhatian utama adalah temuan pada pekerjaan fisik tahun anggaran 2025, terutama proyek jalan lapis aspal beton dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
"Jadi ada beberapa hal yang perlu menjadi catatan khusus. Ada beberapa pekerjaan fisik yang ditemukan bermasalah dengan nilai sekitar Rp 1,6 miliar dan sampai saat ini belum ada progres pengembalian sama sekali," kata Ketua Pansus DPRD Situbondo, Siti Maria Ulfa, usai rapat bersama Inspektorat dan Sekda Situbondo, Kamis (25/6).
Politisi PKB itu mengatakan, temuan pada pekerjaan fisik yang hingga kini progres penyelesaiannya masih nol persen menjadi perhatian serius. Dalam waktu dekat, BPK dijadwalkan melakukan peninjauan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan tersebut.
"Pekerjaan fisik ini harus segera ditindaklanjuti. Awal Juli nanti akan ada peninjauan dari BPK terkait progres tindak lanjut LHP," tambahnya.
Dalam rapat bersama OPD dan pihak terkait, Pansus meminta adanya komitmen bersama agar seluruh temuan, khususnya yang berkaitan dengan proyek fisik, segera ditangani. Pansus menilai setidaknya harus ada perkembangan yang dapat ditunjukkan saat proses monitoring oleh BPK berlangsung.
Menurut Maria, proyek-proyek yang menjadi objek temuan tersebut memiliki nilai anggaran bervariasi, mulai dari di atas Rp 1 miliar, Rp 2 miliar, hingga lebih dari Rp 4 miliar. "Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK, temuan pada proyek fisik mayoritas terjadi pada pekerjaan jalan, khususnya lapisan aspal beton, dengan nilai anggaran yang bervariasi," tegasnya.
Maria menambahkan, sesuai Pasal 20 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi BPK. Namun, sebelum batas waktu tersebut berakhir, BPK akan melakukan evaluasi berkala terhadap progres penyelesaian.
"Menjelang batas waktu 60 hari itu ada beberapa tahapan peninjauan. Di akhir Juni atau awal Juli ini BPK akan melihat sejauh mana progres tindak lanjut dari sembilan temuan yang ada. Walaupun belum selesai seratus persen, minimal harus ada progres yang dapat ditunjukkan," ujarnya.
Sementara itu, hingga berita ini ditulis, Jawa Pos Radar Situbondo belum memperoleh keterangan dari Akhmad Yulianto selaku Penjabat Sekretaris Daerah sekaligus Pelaksana Tugas Inspektur Kabupaten Situbondo. Yang bersangkutan memilih enggan memberikan komentar usai mengikuti rapat bersama Pansus DPRD Situbondo. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono