Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Pop Culture Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

DPRD Situbondo Sahkan Raperda Penanggulangan Pelacuran, Tunggakan Ruko Pasar Mimbaan Ikut Disorot

Ahmad Rifa'ie • Kamis, 2 Juli 2026 | 21:06 WIB
DISETUJUI: Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Djunaidi (dua dari kiri), didampingi jajaran wakil ketua DPRD serta Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (paling kiri), usai menandatangani persetujuan raperda dalam rapat paripurna, Kamis (2/7). (Ahmad Rifa
DISETUJUI: Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Djunaidi (dua dari kiri), didampingi jajaran wakil ketua DPRD serta Wakil Bupati Situbondo, Ulfiyah (paling kiri), usai menandatangani persetujuan raperda dalam rapat paripurna, Kamis (2/7). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Situbondo menggelar rapat paripurna, Kamis (2/7). Agendanya pembicaraan tingkat II terhadap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang Penyelenggaraan Kearsipan dan Penanggulangan Pelacuran.

Ketua DPRD Situbondo, Mahbub Djunaidi, mengatakan bahwa dalam rapat tersebut juga dibahas Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Pembahasan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI disampaikan kepada pemerintah daerah.

"Hari ini pembahasannya mengenai Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Semua itu berkaitan dengan laporan penggunaan keuangan daerah yang telah diperiksa BPK RI," ujarnya.

Mahbub menjelaskan, pandangan fraksi-fraksi DPRD masih memuat sejumlah catatan kepada pemerintah daerah. Catatan tersebut akan menjadi bahan pembahasan pada tahapan selanjutnya, dimulai dari rapat Badan Anggaran (Banggar), pembahasan di masing-masing komisi bersama mitra kerja, hingga rapat dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

"Setelah pembahasan di komisi, akan dilanjutkan dengan rapat bersama TAPD untuk merinci angka-angka yang akan dimuat dalam raperda tersebut," tambahnya.

Salah satu catatan yang menjadi perhatian DPRD adalah tunggakan sewa ruko di Pasar Mimbaan Baru yang kembali menjadi temuan dalam LHP BPK RI. Persoalan tersebut juga menjadi salah satu fokus pembahasan Panitia Khusus (Pansus).

Menurut Mahbub, dalam LHP BPK RI masih ditemukan sejumlah penyewa ruko yang belum melunasi kewajiban retribusinya. Kondisi itu dipengaruhi berbagai faktor, termasuk keluhan penyewa mengenai kondisi bangunan yang dinilai perlu mendapat perbaikan dari pemerintah daerah.

"Memang dalam LHP BPK RI masih ada beberapa ruko yang belum membayar retribusi. Ada penyewa yang mengeluhkan kondisi bangunan dan meminta perbaikan dari pemerintah daerah. Namun, selama belum dilakukan pembayaran, kewajiban tersebut tetap tercatat sebagai piutang daerah," jelasnya.

Mahbub menegaskan DPRD akan terus mengawasi laporan pertanggungjawaban tersebut, terutama terkait pencatatan piutang daerah yang sebelumnya menjadi temuan BPK RI.

"Sesuai ketentuan pengelolaan keuangan daerah, penyelesaian kewajiban tersebut harus segera dilakukan setelah tahun anggaran berakhir. Karena itu, kami akan terus mendorong agar tunggakan tersebut segera diselesaikan," tegasnya.

Selain itu, rapat paripurna juga menyetujui Raperda tentang Penanggulangan Pelacuran. Mahbub menyebut pembahasan raperda tersebut berlangsung cukup lama sejak tahun 2022 karena berkaitan dengan upaya pencegahan berbagai dampak sosial dan kesehatan, termasuk HIV, AIDS, dan tuberkulosis (TBC).

"Raperda ini merupakan raperda inisiatif DPRD yang pembahasannya sudah dimulai sejak 2022. Hari ini akhirnya disetujui bersama oleh seluruh anggota DPRD dan Pemerintah Daerah yang diwakili oleh Bupati," pungkasnya. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
#DPRD Situbondo #Pemkab Situbondo #raperda