RADARSITUBONDO.ID – Pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun Anggaran 2025 di DPRD Situbondo diwarnai sorotan terhadap keakuratan data keuangan daerah. Fraksi Partai Golkar menemukan adanya perbedaan angka target pendapatan dalam dua dokumen resmi pemerintah daerah dan meminta Pemkab Situbondo memberikan penjelasan terbuka agar tidak memunculkan keraguan terhadap validitas laporan pertanggungjawaban.
Sorotan tersebut disampaikan Juru Bicara Fraksi Partai Golkar, H. Rachmad, dalam rapat paripurna DPRD Situbondo, Kamis (2/7). Menurutnya, terdapat inkonsistensi antara naskah Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dengan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025.
Dalam naskah Raperda, target pendapatan daerah tercantum sebesar Rp1.750.518.897.402, sedangkan pada Perda Perubahan APBD tercatat sebesar Rp1.750.464.028.203. Perbedaan nominal tersebut menjadi perhatian Fraksi Golkar karena menyangkut dokumen resmi yang menjadi dasar evaluasi kinerja pemerintah daerah.
"Kami meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo memberikan penjelasan secara terbuka terkait perbedaan tersebut agar tidak menimbulkan keraguan terhadap validitas dokumen pertanggungjawaban," ujar Rachmad.
Nilai Selisih Kecil, Tetapi Berdampak pada Akuntabilitas
Rachmad menegaskan, Fraksi Golkar tidak mempersoalkan besarnya selisih nominal yang muncul dalam dua dokumen tersebut. Namun, konsistensi data dinilai menjadi prinsip mendasar dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah.
Menurutnya, LPJ APBD merupakan dokumen resmi yang tidak hanya menjadi dasar DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, tetapi juga menjadi bentuk pertanggungjawaban pemerintah daerah kepada masyarakat.
"Kami tidak memperdebatkan besar kecilnya selisih angka, tetapi menuntut konsistensi dalam dokumen resmi sebagai bagian dari akuntabilitas pemerintah daerah," katanya.
Ia menambahkan, setiap angka dalam dokumen pertanggungjawaban harus disusun secara teliti, akurat, dan memiliki dasar hukum yang jelas. Kesalahan sekecil apa pun, khususnya terkait data keuangan, berpotensi menimbulkan persoalan dalam proses audit maupun evaluasi kebijakan.
"Setiap angka harus memiliki ketepatan, konsistensi, dan dasar hukum yang jelas," tegasnya.
Minta Penjelasan Dasar Perbedaan Angka
Selain meminta klarifikasi mengenai perbedaan target pendapatan daerah, Fraksi Golkar juga meminta Pemerintah Kabupaten Situbondo menjelaskan dasar penggunaan angka yang tercantum dalam naskah Raperda.
Tak hanya itu, pemerintah daerah juga diminta menguraikan secara rinci komponen pendapatan yang menyebabkan realisasi pendapatan daerah mampu melampaui target sebagaimana tercantum dalam dokumen pertanggungjawaban.
Menurut Fraksi Golkar, ketelitian dalam penyusunan dokumen keuangan tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan administratif. Inkonsistensi data, sekecil apa pun, dapat memengaruhi kredibilitas tata kelola keuangan daerah sekaligus mengurangi tingkat kepercayaan publik terhadap pemerintah.
"Karena itu, kami berharap pemerintah daerah lebih cermat dan konsisten dalam menyusun setiap dokumen pertanggungjawaban," pungkas Rachmad.
Sorotan Fraksi Golkar tersebut menjadi salah satu catatan penting dalam pembahasan Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. DPRD berharap setiap perbedaan data dapat dijelaskan secara transparan sehingga proses evaluasi anggaran berjalan objektif serta tetap menjunjung prinsip akuntabilitas dan tata kelola pemerintahan yang baik. (rif/pri)
Editor : Edy Supriyono