Pemkab Situbondo Pastikan Tak Ada Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Jadi Penuh Waktu pada 2026

Ahmad Rifa'ie • Dipublikasikan Rabu, 22 Juli 2026 | 21:06 WIB
KANTOR URUSAN KEPEGAWAIAN: Seorang pengendara lewat di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo di Jalan Madura, Mimbaan Barat, Kecamatan Panji, Situbondo, Rabu (22/7). (Ahmad Rifa
KANTOR URUSAN KEPEGAWAIAN: Seorang pengendara lewat di depan Kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo di Jalan Madura, Mimbaan Barat, Kecamatan Panji, Situbondo, Rabu (22/7). (Ahmad Rifa'ie/JPRS)

RADARSITUBONDO.ID – Harapan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Kabupaten Situbondo untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu pada 2026 dipastikan belum terwujud. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo menegaskan tidak membuka pengangkatan PPPK tahun ini karena tidak mengusulkan formasi kepada pemerintah pusat.

Kebijakan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BKPSDM Situbondo, Rasmiyatiningsih, yang menyebut keputusan itu mengikuti ketentuan pemerintah pusat sekaligus mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.

"Untuk Kabupaten Situbondo pada tahun 2026 tidak ada pengangkatan PPPK karena tidak mengajukan formasi. Itu merupakan petunjuk dari pemerintah pusat," katanya.

Menurut Rasmiyatiningsih, pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu pada prinsipnya bergantung pada kebijakan pemerintah serta ketersediaan formasi yang dibuka setiap tahun. Karena tidak ada usulan formasi dari Pemkab Situbondo, maka proses pengangkatan tidak dapat dilaksanakan pada tahun ini.

Pengangkatan Bergantung Evaluasi Kinerja dan Kemampuan Anggaran

Ia menjelaskan, apabila pada masa mendatang pemerintah membuka peluang pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK penuh waktu, proses tersebut tetap harus melalui sejumlah tahapan, termasuk evaluasi kinerja pegawai.

Selain itu, kemampuan keuangan daerah menjadi faktor utama dalam menentukan apakah pemerintah daerah mampu menanggung beban belanja pegawai setelah pengangkatan dilakukan.

"Hasil evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu akan menjadi pertimbangan dalam perpanjangan perjanjian kerja maupun pengangkatan menjadi PPPK," ujarnya.

BKPSDM menegaskan, kebijakan pengangkatan tidak bisa dilakukan secara otomatis meskipun masa kerja pegawai telah berjalan. Seluruh proses harus mengacu pada mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Masih Bisa Ikut Seleksi di Daerah Lain

Di tengah belum adanya formasi di Situbondo, Rasmiyatiningsih mengatakan peluang bagi PPPK Paruh Waktu untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) masih terbuka melalui seleksi yang diselenggarakan pemerintah daerah lain.

Menurutnya, PPPK Paruh Waktu tetap diperbolehkan mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) maupun PPPK apabila terdapat formasi yang dibuka di luar Kabupaten Situbondo.

"Kalau PPPK Paruh Waktu ingin mengikuti seleksi CPNS atau PPPK, kemungkinan bisa mengikuti seleksi di luar Kabupaten Situbondo," katanya.

Namun demikian, BKPSDM tidak dapat memastikan jumlah kuota yang tersedia di daerah lain karena kebutuhan formasi setiap kabupaten maupun kota berbeda.

"Kalau mengikuti seleksi di luar daerah, kami tidak mengetahui jumlah kuotanya karena setiap kabupaten atau kota memiliki kebutuhan formasi yang berbeda-beda," jelasnya.

Kontrak Berlaku Satu Tahun dan Dapat Diperpanjang

Rasmiyatiningsih menjelaskan, ketentuan mengenai PPPK Paruh Waktu diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu.

Dalam regulasi tersebut, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan selama satu tahun dan dapat diperpanjang hingga pegawai yang bersangkutan diangkat menjadi PPPK sesuai ketentuan yang berlaku.

Menanggapi keresahan sejumlah PPPK Paruh Waktu terkait kepastian status mereka, BKPSDM menegaskan akan tetap menjalankan seluruh kebijakan sesuai regulasi nasional.

"PPPK Paruh Waktu tetap dapat melamar sebagai PNS maupun PPPK dan dapat diangkat apabila dinyatakan lulus dalam seleksi pengadaan ASN sesuai ketentuan yang berlaku," pungkas Rasmiyatiningsih. (rif/pri)

Editor : Edy Supriyono
Sumber : Radar Situbondo
BKPSDM Situbondo PPPK Situbondo formasi PPPK ASN 2026 PPPK Paruh Waktu