Prabowo Akan Bentuk Lembaga Baru, Fokusnya Tangani Reforma Agraria

Agung Sedana • Dipublikasikan Kamis, 24 September 2026 | 15:12 WIB
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA)
Presiden Prabowo Subianto. (ANTARA)

RADARSITUBONDO.ID - DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria menjadi undang-undang dalam rapat paripurna pada 22 September 2026. Regulasi tersebut mengatur penguatan kelembagaan reforma agraria melalui pembentukan Lembaga Penyelenggaraan Reforma Agraria (LPRA) yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

LPRA sebelumnya dibahas dengan nomenklatur Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN). Perubahan nama tersebut disepakati Baleg DPR dan pemerintah dalam pembahasan tingkat akhir pada 21 September 2026. Lembaga baru itu memiliki kewenangan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

LPRA akan berbagi tugas dengan ATR/BPN

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid mengatakan pemerintah masih menyiapkan pembagian peran antara Kementerian ATR/BPN dan LPRA.

Menurut Nusron, Kementerian ATR/BPN nantinya menyiapkan bahan serta proses administrasi sebelum perkara atau penanganan tertentu dilimpahkan kepada lembaga reforma agraria tersebut.

“Nanti (Kementerian ATR/BPN) menyiapkan bahan-bahan yang mentah, sama proses administrasinya. Kemudian, dilimpahkan ke sana (BRAN atau LPRA). Nanti konsepnya seperti apa akan kita simulasi,” kata Nusron seusai rapat paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, 22 September 2026.

Pemerintah juga masih melakukan simulasi untuk menentukan pembagian kewenangan tersebut, termasuk kemungkinan adanya direktorat di lingkungan Kementerian ATR/BPN yang dilebur ke dalam lembaga baru.

Namun, keberadaan LPRA tidak berarti seluruh konflik dan sengketa pertanahan otomatis dipindahkan dari ATR/BPN.

Nusron menjelaskan, penanganannya akan disesuaikan dengan karakter persoalan. Kasus yang melibatkan individu dengan individu dan berkaitan dengan administrasi pertanahan kemungkinan tetap ditangani Kementerian ATR/BPN.

Sementara konflik yang bersifat komunal, seperti persoalan antara masyarakat dengan korporasi, BUMN, atau terkait Barang Milik Negara (BMN), berpotensi masuk dalam penanganan lembaga reforma agraria.

“Tergantung mediasinya apa. Kan ada dua, konflik dan sengketa,” ujar Nusron.

LPRA berada di bawah Presiden

Penguatan kelembagaan menjadi salah satu materi penting dalam UU Pengaturan Reforma Agraria. Dalam pembahasan Panja, DPR dan pemerintah menyepakati pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.

Kewenangannya mencakup perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, serta penyelesaian konflik agraria.

Dengan demikian, lembaga tersebut dirancang bukan sekadar sebagai unit yang menangani administrasi pertanahan. Posisi dan kewenangannya diarahkan untuk mengoordinasikan pelaksanaan reforma agraria secara nasional, termasuk persoalan konflik agraria.

UU tersebut sebelumnya dibahas melalui Panitia Kerja Baleg DPR bersama pemerintah. Dalam proses pembahasan, pemerintah menyampaikan 596 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM), yang kemudian dibahas secara intensif sebelum RUU dibawa ke rapat paripurna.

Gubernur diusulkan menjadi kepala di tingkat provinsi

Sebelum UU disahkan, Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda juga menyampaikan usulan agar gubernur menjadi Kepala Badan Reforma Agraria Nasional di tingkat provinsi.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat bersama gubernur, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian ATR/BPN pada 15 September 2026. Saat itu, Rifqi menyebut pemerintah daerah perlu memiliki peran yang lebih kuat dalam pelaksanaan reforma agraria.

Namun, usulan tersebut perlu dibedakan dari ketentuan yang telah berlaku dalam UU yang baru disahkan. Pada tahap sebelumnya, gubernur disebut sebagai calon kepala lembaga reforma agraria di tingkat provinsi berdasarkan usulan Ketua Komisi II DPR. Karena itu, kedudukan final gubernur dalam struktur LPRA perlu merujuk pada ketentuan UU dan aturan pelaksanaannya setelah regulasi tersebut diterapkan.

Apa yang akan dilakukan setelah UU disahkan?

Pengesahan UU menjadi dasar hukum baru bagi penyelenggaraan reforma agraria. Tahap berikutnya berkaitan dengan pembentukan dan pengaturan lebih lanjut mengenai kelembagaan LPRA serta hubungan kerjanya dengan Kementerian ATR/BPN dan pemerintah daerah.

Kementerian ATR/BPN sendiri menyatakan simulasi pembagian tugas masih diperlukan. Pemerintah akan menentukan bagaimana struktur, kewenangan, serta hubungan antara lembaga di tingkat pusat dan daerah dijalankan.

Artinya, meski dasar pembentukan lembaga reforma agraria telah disahkan, pembagian kerja operasional antara ATR/BPN dan LPRA belum seluruhnya berjalan dalam bentuk final.

Editor : Agung Sedana
LPRA