YouTube Kena Tegur Komdigi! Konten Promosi Vape Libatkan Anak-Anak Picu Kemarahan Publik

Titin Wulandari • Dipublikasikan Senin, 3 Agustus 2026 | 10:00 WIB
Ilustrasi : Komdigi melayangkan teguran pertama kepada YouTube setelah ditemukan promosi vape.(Foto:Canva)
Ilustrasi : Komdigi melayangkan teguran pertama kepada YouTube setelah ditemukan promosi vape.(Foto:Canva)

Radarsitubondo.id - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) resmi mengeluarkan Surat Teguran Pertama kepada platform YouTube setelah ditemukan konten siaran langsung yang diduga melibatkan anak-anak dalam promosi produk rokok elektronik atau vape. Langkah tegas ini diambil sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam memperkuat perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa penggunaan anak-anak untuk mempromosikan produk yang tidak ditujukan bagi kelompok usia mereka merupakan pelanggaran serius. Menurutnya, ruang digital harus menjadi lingkungan yang aman bagi anak, bukan sarana eksploitasi demi kepentingan komersial.

Kasus ini mencuat setelah potongan video siaran langsung milik YouTuber Muhammad Jannah, yang dikenal dengan nama Bigmo, viral di berbagai platform media sosial. Dalam tayangan tersebut, beberapa anak di bawah umur terlihat ikut bergabung dalam siaran dan menyebut salah satu merek liquid vape ketika ditanya mengenai produk yang mereka sukai.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini 3 Agustus 2026, Ada yang Ketiban Rezeki Nomplok, Ada Terancam Kehilangan!

Konten tersebut langsung menuai kritik dari berbagai kalangan karena dianggap melibatkan anak dalam aktivitas promosi produk yang hanya diperuntukkan bagi orang dewasa. Keberadaan anak-anak dalam materi promosi vape dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak yang selama ini terus digaungkan pemerintah.

Menanggapi temuan tersebut, Meutya Hafid menegaskan bahwa anak-anak harus terlindungi dari segala bentuk eksploitasi digital. Oleh karena itu, pihaknya meminta seluruh platform digital untuk lebih bertanggung jawab dalam mengawasi konten yang beredar dan memastikan tidak ada pelanggaran terhadap hak-hak anak.

Surat teguran yang dikirim kepada YouTube merupakan bagian dari mekanisme pengawasan dan penegakan kepatuhan terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PSE Privat), sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020.

Dalam surat tersebut, Komdigi meminta YouTube segera melakukan peninjauan terhadap konten yang dipermasalahkan serta mengambil langkah penanganan yang diperlukan. Selain itu, platform berbagi video terbesar di dunia itu juga diminta memberikan penjelasan terkait tindakan yang telah dilakukan maupun rencana tindak lanjut untuk mencegah kasus serupa terulang.

Baca Juga: Timnas Indonesia Bidik Kemenangan atas Vietnam, Rizky Ridho Waspadai Permainan Provokatif Lawan

Tidak hanya itu, pemerintah juga mendorong YouTube memperkuat sistem moderasi konten secara proaktif. Langkah yang diminta mencakup peningkatan kemampuan deteksi dini terhadap konten yang berpotensi melanggar perlindungan anak, termasuk mempercepat penerapan pembatasan usia dan sistem penyaringan otomatis.

Sementara itu, polemik yang menyeret nama Bigmo terus berkembang. YouTuber tersebut dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA), serta Polda Metro Jaya atas dugaan eksploitasi anak dalam konten digital.

Di tengah derasnya kritik publik, Bigmo telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka atas kontroversi yang terjadi. Di sisi lain, salah satu merek vape yang ikut disebut dalam kasus tersebut juga mengambil langkah cepat dengan mengakhiri kerja sama dengan sang kreator konten.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para kreator digital dan platform media sosial bahwa perlindungan anak harus menjadi prioritas utama. Pemerintah menegaskan tidak akan ragu mengambil tindakan terhadap pihak-pihak yang dianggap melanggar aturan dan membahayakan hak anak di ruang digital.(*)

Editor : Titin Wulandari
Komdigi vape Komdigi tegur YouTube kasus Bigmo