Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

DCT Pemilu 2024 Segera Diumumkan, Bawaslu Banyuwangi Minta Semua Calon Tertibkan Alat Peraga

Gareta Yoga Eka Wardani • Kamis, 2 November 2023 | 17:00 WIB
BALIHO CALEG: Sebelum DCT ditetapkan, sejumlah APS masih diperkenankan ditampilkan. Namun, pasca penetapan DCT, seluruh APS harus ditertibkan oleh peserta pemilu.
BALIHO CALEG: Sebelum DCT ditetapkan, sejumlah APS masih diperkenankan ditampilkan. Namun, pasca penetapan DCT, seluruh APS harus ditertibkan oleh peserta pemilu.

RadarSitubondo.id – Daftar calon tetap (DCT) anggota legislatif DPRD Banyuwangi yang berkompetisi pada Pemilu 2024 bakal diumumkan Sabtu mendatang (4/11).

Untuk itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi mengimbau para peserta pemilu mulai bersiap menertibkan seluruh alat peraga sosialisasi (APS).

Sebelum DCT ditetapkan, sejumlah APS masih diperkenankan ditampilkan. Namun, pasca penetapan DCT, seluruh APS harus ditertibkan oleh peserta pemilu.

Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Untung Apriliyanto mengatakan, berdasar inventarisasi yang dilakukan pihak Bawaslu, jumlah APS yang tersebar di Bumi Blambangan mencapai ribuan unit. Baik APS bakal calon legislatif (bacaleg) maupun parpol.

”Kalau sudah DCT, maka menjadi wewenang Bawaslu. Saat DCT sudah ditetapkan, tidak ada lagi namanya APS, semua dianggap sebagai alat peraga kampanye (APK),” ujar Untung pada Selasa (31/10).

Di sisi lain, tahap kampanye baru berlangsung mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. Sebelum masa kampanye dimulai, tidak diperbolehkan ada APK yang bertebaran.

Oleh karena itu, Untung mengimbau para peserta pemilu untuk tertib aturan dan mulai menyiapkan penertiban APS yang terpajang di pinggiran jalan.

”Bawaslu Banyuwangi mengimbau kepada peserta pemilu untuk lebih bijak menertibkan alat peraga. Tertibkan dulu sementara waktu di masa penetapan calon sampai masuknya tahapan kampanye,” imbau Untung.

Penertiban dilakukan Bawaslu berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Untung mengatakan, pihaknya belum menindaklanjuti APS yang tersebar di Bumi Blambangan. Sebab, APS tersebut masih dalam kategori ”hampir” melanggar aturan.

Untung menjelaskan, penindakan APS yang melanggar aturan apabila memenuhi beberapa unsur. Antara lain, memuat citra diri, visi misi, dan ajakan mencoblos seperti gambar paku.

”Ada beberapa APS yang hampir mendekati APK. Namun, Bawaslu tidak bisa mengambil begitu saja karena tidak memenuhi semua unsur. Kalau satu unsur tidak terpenuhi, maka tidak bisa dikatakan melanggar. Jadi, kami berharap peserta pemilu dapat lebih bijak,” tandasnya. (rei/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#bawaslu #bacaleg #DPRD Banyuwangi #dct #alat peraga #parpol #Pemilu 2024