Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Bawaslu Minta Satpol PP Banyuwangi Tertibkan Banner Caleg dan Parpol yang Membandel

Gareta Yoga Eka Wardani • Rabu, 8 November 2023 | 23:00 WIB
KOORDINASI: Untung Apriliyanto (baju kotak-kotak) bersama Kepala Satpol PP Wawan Yadmadi (kanan) dan jajaran menyamakan persepsi sebelum penertiban APS menjelang kampanye.
KOORDINASI: Untung Apriliyanto (baju kotak-kotak) bersama Kepala Satpol PP Wawan Yadmadi (kanan) dan jajaran menyamakan persepsi sebelum penertiban APS menjelang kampanye.

BANYUWANGI, RadarSitubondo.id – Imbauan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi kepada para calon anggota legislatif (caleg) dan pihak partai politik (parpol) untuk menertibkan alat peraga sosialisasi (APS) tidak seratus persen efektif.

Buktinya, pasca penetapan daftar calon tetap (DCT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), masih banyak APS yang terpasang di Bumi Blambangan.

Karena itu, Bawaslu mulai ancang-ancang melakukan penertiban APS. Sebagai langkah awal, pihak Bawaslu telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).

Komisioner Bawaslu Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Untung Apriliyanto mengungkapkan, koordinasi dengan Satpol PP menjadi salah satu upaya penyamaan persepsi dalam penertiban APS.

Sebelumnya, KPU Banyuwangi telah menetapkan 650 caleg sebagai daftar calon tetap (DCT) pemilihan anggota DPRD Banyuwangi pada Sabtu lalu (4/11).

Setelah penetapan DCT, maka seluruh APS yang menyerupai alat peraga kampanye (APK) harus ditertibkan.

Bawaslu Banyuwangi mengirimkan surat imbauan Nomor 233/PM.00.02/K.JI-02/11/2023 kepada seluruh parpol peserta pemilu.

Dalam surat tersebut, disampaikan bahwa terhitung sejak Sabtu lalu (4/11) hingga Senin (27/11) menjadi waktu yang dilarang melakukan kampanye.

Melalui surat imbauan tersebut, Bawaslu berharap caleg masing-masing parpol merespons dengan cepat dan melakukan penertiban secara mandiri.

Apabila tidak dilakukan, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP untuk melakukan penertiban sebelum kampanye dimulai.

Hingga saat ini, Bawaslu tengah menunggu laporan periodik dari pengawas tingkat kelurahan dan desa maupun kecamatan untuk inventarisasi APS yang memenuhi unsur APK.

Sehingga, pelaksanaan penertiban bersama Satpol PP dapat digalakkan sesuai regulasi yang berlaku.

Untung mengatakan, sinergi dengan pihak Satpol PP penting dilakukan. Sebab, ketertiban menjelang Pemilu 2024 menjadi tanggung jawab bersama.

”Bersama Satpol PP sebagai supporting system di lapangan, penertiban sebelum masa kampanye dilakukan sesuai PKPU 15 tahun 2023 pada Pasal 78. Yakni parpol hanya bisa melaksanakan sosialisasi dan pendidikan politik sebelum masuk kepada tahapan kampanye. Setelah itu, pelaksanaan kampanye harus sesuai jadwal yaitu 28 November hingga 10 Februari 2023,” pungkasnya. (rei/sgt/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#banyuwangi #bawaslu #APS #kampanye #penertiban #sosialisasi #satpol pp