RadarSitubondo.id – Bupati Ipuk Fiestiandani menekankan segenap pejabat dan aparatur Pemkab Banyuwangi harus bersikap netral dalam Pemilu 2024.
Tidak terkecuali para kepala desa (kades) di kabupaten ujung timur Pulau Jawa ini.
Istri Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, tahun politik seperti saat ini rawan terjadi konflik antarwarga.
”Kami terus menyampaikan kepada kades sebagai aparatur negara untuk menjaga netralitas,” ujarnya.
Ipuk mengimbau bagi kades yang memutuskan untuk mengikuti pesta demokrasi harus melakukan cuti kerja.
Sehingga, ketika mengikuti pesta demokrasi tidak mengganggu kinerja dalam menjalankan roda pemerintahan.
”Jika memang kades ingin mengikuti kontestasi atau terlibat dalam pemilu, saya minta untuk mengajukan cuti sebagaimana pejabat publik lainnya,” imbau Ipuk.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu Kades Gintangan Hardiyono diduga mengikuti kampanye yang dilakukan oleh calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 2.
Akibat hal itu, Hadriyono harus dipanggil Bawaslu untuk melakukan klarifikasi.
Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale alias Ansel mengungkapkan, terlapor yaitu kades Gintangan diduga melanggar Pasal 282 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017.
Sanksi pelanggaran tersebut diatur pada Pasal 490 ayat (1).
”Proses masih lama, tapi yang bersangkutan (terlapor, Red) patut diduga melanggar Pasal 282. Terhadap pokok laporan dari pelapor tidak ada pasal lain selain Pasal 282 atau pasal tunggal dan ini kasus pertama di Banyuwangi,” kata Ansel.
Sementara itu, pernyataan dukungan Ketua Umum (Ketum) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan kepada salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden (wapres) tidak berpengaruh terhadap sikap para anggota organisasi tersebut, khususnya di Banyuwangi.
Sebaliknya, Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Peradi Banyuwangi memilih netral pada pesta demokrasi tahun ini.
Ketua DPC Peradi Banyuwangi Eko Sutrisno mengatakan, seluruh anggota Peradi Banyuwangi memiliki hak untuk memilih. Dia menuturkan, keputusan ketum Peradi tersebut bukanlah keputusan organisasi.
”Peradi bukanlah organisasi politik, sehingga keputusan ketum Peradi terhadap salah satu pasangan capres-cawapres tidak menentukan pilihan para anggota,” ujarnya, Kamis (1/2).
Eko mengatakan, dalam pesta demokrasi ini semua anggota Peradi bebas menentukan pilihan maupun dukungannya kepada salah satu pasangan capres-cawapres.
”Keputusan ketum bukan keputusan organisasi Peradi. Maka dari itu, kita lebih memilih bersikap netral,” tegasnya.
Meski begitu, lanjut Eko, pihaknya berharap seluruh anggota DPC Peradi Banyuwangi dapat berperan aktif dalam menyukseskan pesta demokrasi pada 14 Februari 2024.
”Kami berharap anggota Peradi dapat berperan aktif dalam mewarnai pesta demokrasi. Misalnya dengan menjadi sosok yang dapat dipilih untuk bisa duduk di parlemen, baik di tingkat pusat maupun daerah,” kata dia.
Karena itu, imbuh Eko, pihaknya hanya berharap anggota DPC Peradi Banyuwangi selalu mendukung rekan-rekan sesama anggota Peradi yang maju sebagai calon anggota legislatif (caleg).
Menurut dia, penting untuk memperjuangkan penegakan hukum dan keadilan mengingat hukum merupakan produk politik.
”Selaku ketua, saya berharap anggota Peradi dapat membantu menyukseskan rekan-rekan anggota Peradi yang saat ini mencalonkan diri menjadi anggota legislatif,” harapnya.
Eko menambahkan bahwa sikap netral dalam Pilpres 2024 ini tentunya diambil untuk menjaga independensi Peradi sebagai organisasi profesi advokat.
”Peradi adalah organisasi profesi advokat yang independen. Oleh karena itu, kami harus menjaga independensi tersebut, termasuk dalam Pilpres 2024. Sikap netral ini, juga merupakan bentuk komitmen Peradi untuk menjaga profesionalitas advokat,” pungkasnya. (rei/rio/sgt/c1)
Editor : Bayu Saksono