Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Sindikat Narkoba Banyuwangi Dibongkar, Sita 1,1 Kg Sabu, Dipasok Bandar dari Surabaya

Bagus Rio Rohman • Rabu, 23 Oktober 2024 | 00:45 WIB
SINDIKAT: Empat tersangka narkoba asal Srono dirilis di hadapan wartawan. Dari tangan sindikat narkoba ini disita barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu.
SINDIKAT: Empat tersangka narkoba asal Srono dirilis di hadapan wartawan. Dari tangan sindikat narkoba ini disita barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu.

RadarSitubondo.id – Belum genap sebulan menjabat, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra bikin gebrakan.

Mantan Kabid Propam Polda Sulteng itu membongkar sindikat pengedar sabu-sabu kelas kakap. Empat pengedar ditangkap dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu.

Hasil pengungkapan kasus narkoba itu, Senin (21/10) dibeber di hadapan wartawan. Enam tersangka beserta barang buktinya ditunjukkan kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi.

Rilis perkara narkoba itu dipimpin oleh Kapolresta Kombespol Rama Samtama didampingi Kasatnarkoba Kompol Moh. Khoirul Hidayat dan Kabagops Kompol Idham Kholid.

Empat tersangka yang dirilis adalah Slamet Efendi, Jaya Hartono, Ahmad Fikri Amali, dan Moh. Irfan Efendi. Semuanya warga Kecamatan Srono. Keempatnya merupakan sindikat peredaran narkoba dan memiliki peran masing-masing.

Kapolresta Kombespol Rama Samtama Putra menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba. Dari penangkapan awal pada 3 Oktober 2024, hanya ada dua orang pengedar yang diamankan.

”Dari penangkapan kedua, pengedar kemudian dilakukan pengembangan. Hasilnya dua orang pemasok narkoba berhasil kami amankan,” katanya.

Kedua pemasok masih dalam satu jaringan. Mereka sama-sama mengambil barang haram tersebut dari Surabaya. ”Saat ini kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut,” imbuh Rama.

Keempat tersangka merupakan pemain baru. Sindikat ini mengedarkan sabu-sabu ke wilayah Banyuwangi dan Bali.

”Dengan pengungkapan kasus ini, kami berkomitmen penuh dalam memberantas peredaran narkotika jenis sabu,” tegas Rama.

Rama menambahkan, dengan jumlah barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu tersebut, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subpasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

”Ancaman pidananya minimal enam tahun, maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau pun pidana penjara selamanya 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 13 miliar,” tegasnya. (rio/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#banyuwangi #surabaya #bandar narkoba #Polresta Banyuwangi #pengedar sabu-sabu