RadarBanyuwangi.id – Penyidik Satnarkoba Polresta Banyuwangi terus mengembangkan kasus penangkapan empat pengedar narkoba asal Srono, Banyuwangi, dengan barang bukti 1,1 kilogram (kg) sabu-sabu.
Dari hasil pengembangan, penyidik menetapkan satu orang berinisial FR asal Madura sebagai daftar pencarian orang (DPO).
FR terindikasi kuat sebagai bandar besar yang menyuplai sabu-sabu ke tangan dua tersangka, yaitu Slamet Efendi dan Jaya Hartono.
Kedua tersangka mendapat tugas dari FR untuk mengambil barang haram tersebut di Surabaya.
Setelah sabu berada di tangan, kedua tersangka tersebut mendistribusikan kepada kedua tersangka lainnya, yaitu Ahmad Fikri Amal dan Moh. Irfan Efendi.
”Keempat tersangka merupakan jaringan Madura, hanya saja barangnya diranjau di wilayah Surabaya,” ujar Kasat Narkoba Polresta Banyuwangi Kompol Moh. Khoirul Hidayat.
Empat tersangka merupakan pemain baru dalam bisnis haram narkoba. Mereka baru empat kali menjalankan bisnis gelap narkoba, terhitung sejak 2017 hingga sekarang.
”Para tersangka mengaku baru empat kali mengambil sabu-sabu ke Surabaya dengan jumlah besar,” ungkap Khoirul mewakili Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra.
Namun, mereka sudah menjadi pengedar sabu-sabu sejak 2014 lalu. Mereka melakukan secara bersama-sama.
”Makanya, untuk mengelabui petugas, mereka berbagi tugas dengan harapan tidak dicurigai oleh petugas saat berada di lapangan,” imbuh Khoirul.
Saat ini para bandar maupun pengedar narkoba cukup pintar mengelabui petugas. Berbagai macam cara ditempuh sehingga aksinya tidak mudah terendus aparat kepolisian.
”Sistem ranjau yang dipasang juga berubah-ubah lokasinya. Makanya dalam pengungkapan perkara narkoba, kami butuh waktu lama karena harus melakukan pemantauan dan identifikasi,” jelas Khoirul.
Seperti diberitakan sebelumnya, belum genap sebulan menjabat, Kapolresta Banyuwangi Kombespol Rama Samtama Putra bikin gebrakan.
Mantan Kabid Propam Polda Sulteng itu membongkar sindikat pengedar sabu-sabu kelas kakap. Empat pengedar ditangkap dengan barang bukti 1,1 kilogram sabu-sabu. Hasil pengungkapan kasus narkoba itu dibeber di hadapan wartawan, Senin (21/10).
Empat tersangka beserta barang buktinya ditunjukkan kepada wartawan di Mapolresta Banyuwangi.
Rilis perkara narkoba itu dipimpin oleh Kapolresta Kombespol Rama Samtama didampingi Kasatnarkoba Kompol Moh. Khoirul Hidayat dan Kabagops Kompol Idham Kholid.
Empat tersangka yang dirilis adalah Slamet Efendi, Jaya Hartono, Ahmad Fikri Amali, dan Moh. Irfan Efendi. Semuanya warga Kecamatan Srono. Keempatnya merupakan sindikat peredaran narkoba dan memiliki peran masing-masing.
Kapolresta Kombespol Rama Samtama Putra menjelaskan, pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan yang dilakukan Satnarkoba.
Dari penangkapan awal pada 3 Oktober 2024, hanya ada dua orang pengedar yang diamankan. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin