RadarBanyuwangi.id – Aksi pencurian bermodus sebagai petugas bantuan sosial (bansos) cukup meresahkan masyarakat di Kecamatan Glagah, Banyuwangi, belakangan ini.
Dalam tempo singkat, aparat Polsek Glagah berhasil meringkus pelakunya. Identitas pelaku adalah Rahmawati, 48, asal Situbondo.
Wanita tersebut diamankan usai beraksi di empat rumah. Dua rumah di Desa Paspan, satu rumah di Desa Tamansuruh, dan satu rumah lagi di Desa Olehsari.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti (BB) berupa 80 dompet yang sudah kosong dan satu unit sepeda motor Honda Vario dengan nopol DK 6066 ADJ yang digunakan oleh pelaku.
Seluruh BB disembunyikan oleh pelaku di rumah kontrakannya di Kelurahan Kertosari, Kecamatan Banyuwangi.
”Pelaku diamankan setelah melakukan aksinya di rumah salah satu korban. Pelaku telah melancarkan aksinya di sejumlah tempat dengan modus yang sama,” ujar Kapolsek Glagah AKP Pudji Wahyono.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya laporan sejumlah warga ke polisi. Isi laporan terkait aksi pencurian dengan menyamar sebagai petugas bansos.
”Pelaku menyamar sebagai petugas bansos dengan menyasar para lansia sebagai korban,” jelas Pudji.
Dalam melakukan aksinya, pelaku mengincar korban dengan berkeliling desa menggunakan sepeda motor. Begitu menemukan sasaran, pelaku beralasan akan mengambil foto korban dengan alasan untuk dokumentasi.
Sebelum difoto, imbuh Pudji, korban diharuskan melepas semua perhiasannya.
”Pelaku menyuruh korban mandi terlebih dahulu. Dalam kondisi rumah sepi, pelaku menggasak perhiasan dan barang berharga lainnya,” terangnya.
Baca Juga: Hendak Diangkut Truk, Upaya Pencurian Dua Ekor Sapi di Banyuputih Situbondo Digagalkan
Polisi langsung mengembangkan penangkapan tersebut dengan menggeledah rumah kontrakan pelaku di Kertosari. Di sana ditemukan 80 dompet hasil kejahatan pelaku.
”Pelaku ngontrak rumah di Kertosari selama enam tahun, aslinya Situbondo. Sebanyak 80 dompet yang kami temukan diduga milik korban-korban lainnya,” papar Pudji.
Selain di Kecamatan Glagah, ada laporan kasus serupa di Kecamatan Kalipuro, Kabat, dan Giri. Saat ini Polsek Glagah telah berkoordinasi dengan polsek lainnya.
”Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP juncto 64 karena dilakukan secara berulang dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” tegas Pudji. (rio/aif/c1)
Editor : Ali Sodiqin