Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Truk Plat DK Muatan Kayu Mogok di Atas Rel, Tertemper KA Pandanwang

Lugas Rumpakaadi • Jumat, 17 Januari 2025 | 20:27 WIB
MIRING: Kondisi truk Mitsubishi bernopol DK 8479 KI mengalami kerusakan setelah menemper KA Pandanwangi di JPL 05, Lingkungan Jurang Jero, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Rabu malam (15/1).
MIRING: Kondisi truk Mitsubishi bernopol DK 8479 KI mengalami kerusakan setelah menemper KA Pandanwangi di JPL 05, Lingkungan Jurang Jero, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat, Rabu malam (15/1).

RadarSitubondo.id – Lintasan kereta api (KA) tanpa palang pintu kembali menelan korban, Rabu (15/1) pukul 19.03. Kali ini truk bermuatan kayu nyelonong saat Kereta Api Pandanwangi melintas di Jalur Perlintasan Langsung (JPL) 05 di kilometer 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota–Stasiun Rogojampi.

Truk bernopol DK 8479 KI tersebut tertemper kereta api yang melaju dari arah utara. Truk terseret beberapa meter, muatan kayu langsung berceceran. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam insiden kecelakaan yang terjadi di Lingkungan Jurang Jero, Desa Kalirejo, Kecamatan Kabat tersebut. Sopir truk dan kernetnya tidak mengalami luka sama sekali. Hanya saja, kondisi truk mengalami kerusakan cukup parah.

Diperoleh keterangan, ada sosok ”penyelamat” dalam insiden kecelakaan tersebut.

Awalnya, truk pengangkut kayu kopi itu bergerak dari arah barat. Sopir tidak tahu ada kereta api yang bakal melintas. Ketika posisi truk berada di tengah jalan, mesinnya mati. Sementara dari jarak agak jauh, melaju Kereta Api Pandanwangi dari arah Stasiun Banyuwangi Kota.

Melihat kondisi seperti itu, seorang penjaga palang pintu langsung lari ke arah utara sejauh 200 meter. Sembari memegang senter warna merah, sang penjaga lintasan memberi tanda kepada masinis supaya berhenti.

Rupanya tanda peringatan itu dipahami oleh masinis. Kereta pun berjalan pelan, tapi tetap menyambar truk yang posisinya telanjur di tengah lintasan. 

”Tabrakannya tidak terlalu keras karena jalannya kereta sangat pelan. Andai saja tidak dikasih peringatan oleh penjaga lintasan, truk tersebut bisa terseret cukup jauh,” ujar Deli, salah seorang warga yang sedang melintas di lokasi kejadian.

Bahkan, warga Dadapan itu sempat membantu memunguti kayu yang tercecer di pinggir rel. Usai kecelakaan, sopir langsung keluar dari kabin truk, lalu berjalan ke arah timur. Tak lama kemudian, pria tersebut langsung makan nasi bungkus.

”Ketika saya lewat, kondisi truk sudah miring. Kayunya tercecer di dekat rel,” kata Deli yang sehari-harinya bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu perusahaan tersebut.

Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro mengatakan, akibat dari insiden tersebut, KA Pandanwangi harus ditarik mundur kembali ke Stasiun Banyuwangi Kota.

Sebab, lokomotif mengalami kerusakan dan tidak bisa melanjutkan perjalanan. Untuk masinis yang bertugas dalam keadaan selamat. Sedangkan untuk lokomotif pengganti dikirim dari Stasiun Ketapang.

Sedangkan tim dari bagian jalan rel dan pengamanan yang dibantu warga mengevakuasi truk yang menemper KA Pandanwangi dari jalur agar jalur segera bisa dilewati kembali.

KAI Daop 9 Jember menyampaikan permohonan maaf atas gangguan yang terjadi pada perjalanan KA Pandanwangi relasi Ketapang–Jember.

KAI Daop 9 mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan sebagaimana yang telah diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api dan memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintas rel.

Sebagaimana Pasal 296, setiap pengemudi kendaraan bermotor yang melalui perlintasan antara kereta api dan jalan tetapi tidak berhenti saat sinyal sudah berbunyi, palang pintu mulai turun, dan/atau isyarat lainnya akan terancam pidana kurungan penjara paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp 750.000.

Selain itu, dalam Pasal 124 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian, pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

KAI Daop 9 Jember menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang kereta api yang disebabkan karena kelalaian saat melintas jalur kereta api.

”Jangan terburu-buru, pastikan aman sebelum melintasi rel kereta api dengan berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri serta memastikan tidak ada kereta yang mendekat,” kata Cahyo.

Dikatakan Cahyo, tertempernya KA Pandanwangi relasi Ketapang–Jember di JPL 05 yang merupakan perlintasan resmi terjaga yang berada di kilometer 4+322 petak jalan antara Stasiun Banyuwangi Kota–Stasiun Rogojampi.

Setelah mendapat informasi dari petugas yang berada di JPL 07 (perlintasan sebelum lokasi kejadian) bahwa KA Pandanwangi telah lewat di JPL-nya, maka petugas jaga JPL 05 langsung membunyikan alarm dan proses menutup palang pintu perlintasan.

Pada proses turunnya pintu perlintasan tiba-tiba ada truk nyelonong dan mogok di tengah perlintasan. Petugas jaga lintasan langsung berinisiatif lari menuju arah datangnya kereta api sambil menunjukkan isyarat agar masinis KA Pandanwangi menghentikan KA yang dioperasikan.

”Karena jarak yang sudah terlalu dekat membuat lokomotif KA Pandanwangi tertemper oleh truk yang mogok di tengah perlintasan,” ungkap Cahyo. (gas/aif/c1)

Editor : Ali Sodiqin
#banyuwangi #truk mogok #truk #tertemper Kereta #kereta api