RADARSITUBONDO.ID - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting untuk keperluan administratif seperti melamar pekerjaan atau mengurus visa. SKCK 2025 sekarang dapat dibuat secara online melalui aplikasi Super Apps Presisi Polri, membuat prosesnya lebih efisien.
Baca Juga: Inilah Standar Warna dan Tekstur Ubin Pemandu pada Trotoar bagi Penyandang Disabilitas
Dokumen Wajib untuk Pembuatan SKCK Online
Pemohon harus menyiapkan dokumen berikut:
Dokumen Identitas Utama: Fotokopi KTP dan Kartu Keluarga (KK) berupa bukti identitas dan alamat.
Dokumen Pendukung Kelahiran: Fotokopi akte lahir, surat kenal lahir, ijazah, atau surat nikah untuk memverifikasi identitas.
Pas Foto: Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan background merah, foto berpakaian sopan dan berkerah, tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan hijab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Dokumen Khusus untuk Keperluan Tertentu: Fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan untuk perjalanan ke luar negeri.
Baca Juga: iPhone 17 Resmi Rilis Hari Ini, Inilah Fitur Barunya yang Perlu Diketahui
Proses Verifikasi dan Tahapan Pembuatan
Tahap Registrasi Online: Pemohon mengunduh aplikasi POLRI PRESISI dan mengisi data pribadi lengkap serta mengunggah dokumen digital.
Baca Juga: Inilah Standar Warna dan Tekstur Ubin Pemandu pada Trotoar bagi Penyandang Disabilitas
Verifikasi Fisik dan Sidik Jari: Pemohon datang ke SKCK Polresta/Polsek atau Mabes Polri/Polda dengan bukti registrasi dan dokumen asli untuk verifikasi. Pengambilan sidik jari dilakukan di lokasi.
Detail Penting dalam Proses: Isi formulir dan ambil sidik jari. SKCK dapat diambil hari itu juga jika tidak ada masalah. Lampirkan enam pas foto 4x6 dengan latar belakang merah.
Ketentuan Masa Berlaku dan Perpanjangan
SKCK berlaku enam bulan sejak diterbitkan. Pemohon harus merencanakan penggunaan SKCK. SKCK yang habis masa berlakunya bisa diperpanjang dengan prosedur mirip pembuatan baru.
Digitalisasi layanan kepolisian memudahkan masyarakat. Mulai 2025, surat pengantar dari RT/RW atau kelurahan tidak diperlukan, mengurangi birokrasi. Pemohon tanpa KTP dapat menggunakan fotokopi dokumen identitas lain sebagai alternatif.
Pembuatan SKCK online 2025 lebih sederhana berkat teknologi digital. Dengan dokumen lengkap dan prosedur verifikasi yang tepat, masyarakat dapat memperoleh SKCK lebih efisien. Kunci sukses terletak pada kelengkapan dokumen dan pemahaman masa berlaku.
Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Ali Sodiqin