RADARSITUBONDO.ID - Kabar menggembirakan datang bagi para penggemar teknologi di Indonesia. Smartphone andalan Google Pixel yang selama ini hanya beredar lewat jalur tidak resmi, kini berpotensi dipasarkan secara legal di dalam negeri.
Peluang itu terbuka setelah Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump menandatangani perjanjian dagang timbal balik di Washington DC pada 19 Februari 2026.
Kesepakatan tersebut memuat kebijakan strategis yang berdampak langsung pada masuknya produk-produk teknologi asal Amerika Serikat ke Indonesia.
Dalam dokumen perjanjian, tepatnya pada Section 2 pasal 2.2 poin pertama, Indonesia menyatakan pembebasan kewajiban Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bagi perusahaan dan barang asal AS.
Artinya, produsen asal Amerika tak lagi diwajibkan memenuhi ambang batas kandungan lokal untuk memasarkan produknya di Tanah Air.
Baca Juga: Neymar Buka Peluang Pensiun Usai Piala Dunia 2026
Sebelumnya, Google Pixel belum bisa dipasarkan resmi karena tidak mengantongi sertifikat TKDN. Pemerintah menetapkan batas minimal 35–40 persen kandungan lokal bagi perangkat yang ingin dijual di Indonesia.
Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, sepanjang 2024 terdapat sekitar 22 ribu unit Pixel yang masuk ke Indonesia melalui skema barang bawaan penumpang dan kiriman.
Namun perangkat tersebut hanya diperbolehkan untuk penggunaan pribadi dan tidak boleh diperjualbelikan.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni, sebelumnya menegaskan bahwa Google belum memenuhi salah satu dari tiga skema sertifikasi TKDN, yakni produksi di dalam negeri, pengembangan aplikasi digital, atau program inovasi dan riset seperti yang dilakukan Apple lewat akademi pengembang.
Baca Juga: Magang Kemensetneg Kuartal II 2026 Dibuka untuk SMK hingga S1
Dengan adanya pembebasan TKDN, sejumlah perusahaan teknologi besar asal AS seperti Google, Apple, dan Tesla tak lagi dibebani kewajiban memenuhi kandungan lokal minimum.
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai kebijakan ini akan memperlancar arus masuk produk elektronik Amerika ke pasar Indonesia. Bukan hanya smartphone, tetapi juga laptop hingga perangkat rumah tangga berbasis teknologi.
Namun, tidak semua pihak menyambut kebijakan tersebut dengan optimisme penuh. Direktur Celios Bhima Yudistira mengingatkan adanya risiko terhadap agenda industrialisasi nasional. Tanpa kewajiban transfer teknologi atau produksi lokal, dikhawatirkan industri dalam negeri kehilangan momentum penguatan kapasitas.
Di sisi lain, konsumen berpeluang mendapatkan akses lebih luas terhadap produk-produk teknologi terbaru tanpa terkendala regulasi yang selama ini dianggap cukup kompleks.
Kini, publik menanti realisasi dari kesepakatan tersebut. Jika regulasi turunan segera diterbitkan, bukan tidak mungkin Google Pixel akan segera hadir secara resmi di etalase pasar Indonesia.
Editor : Ali Sodiqin