RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah Indonesia resmi membatasi akses platform game Roblox bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Permen Komdigi) Nomor 9 Tahun 2026 yang akan mulai diberlakukan pada 28 Maret 2026 mendatang.
Regulasi ini menjadi bagian dari langkah pemerintah memperketat perlindungan anak di ruang digital yang dinilai semakin kompleks.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa aturan tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggara Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak, yang dikenal dengan PP Tunas.
Baca Juga: Menteri Pigai Menyiapkan Kelas HAM Khusus untuk Jurnalis
Menurut Meutya, kebijakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menciptakan ekosistem digital yang lebih aman bagi anak-anak.
Indonesia bahkan disebut sebagai negara non-Barat pertama yang secara resmi menerapkan akses keterlibatan anak ke platform digital berdasarkan kategori usia melalui regulasi nasional.
“Perlindungan anak di ruang digital harus menjadi prioritas. Kita melihat peningkatan risiko yang nyata, mulai dari interaksi yang tidak aman hingga paparan konten yang tidak sesuai usia,” ujar Meutya dalam keterangan resminya.
Selain Roblox, pemerintah juga menetapkan tujuh platform digital lain yang wajib menerapkan tindakan serupa. Platform tersebut meliputi YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, dan Bigo Live.
Seluruh platform tersebut diwajibkan melakukan penyesuaian sistem untuk menonaktifkan atau membatasi akun milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap setelah aturan berlaku.
Pemerintah menilai platform digital dengan fitur interaksi bebas antar pengguna memiliki potensi membuka peluang terjadinya komunikasi yang tidak aman bagi anak-anak.
Roblox salah satu perhatian utama karena menyediakan ruang interaksi global antar pemain melalui fitur chat serta berbagai konten buatan pengguna yang tidak selalu sesuai dengan kategori usia.
Roblox selama ini dikenal bukan hanya sebagai permainan berani, tetapi juga sebagai platform kreatif yang memungkinkan pengguna membuat dunia virtual dan permainan mereka sendiri melalui Roblox Studio.
Namun di balik popularitas tersebut, pemerintah melihat adanya celah yang bisa dimanfaatkan pihak tidak bertanggung jawab untuk berinteraksi dengan anak-anak secara bebas.
Oleh karena itu, dalam penerapan kebijakan baru ini, penyelenggara platform digital diwajibkan menerapkan sistem verifikasi usia yang lebih ketat. Anak-anak di bawah usia 16 tahun nantinya akan mengalami serangan pada sejumlah fitur yang dinilai berisiko tinggi.
Pembatasan tersebut antara lain mencakup akses terhadap fitur chat dengan pengguna yang tidak dikenal, pembelian item berbayar di dalam platform, hingga layanan live streaming. Pemerintah berharap mekanisme ini mampu mengurangi potensi eksploitasi maupun interaksi yang membahayakan anak-anak di ruang digital.
Di sisi lain, aturan ini mencakup berbagai macam masyarakat. Banyak orang tua yang mengaku mendukung kebijakan tersebut karena selama ini kesulitan mengontrol aktivitas digital anak, terutama pada platform game online yang bersifat interaktif dan global.
Baca Juga: Kapal Kargo Thailand Jadi Sasaran di Selat Hormuz, 20 Awak Dievakuasi Selamat, Tiga Masih Dicari
Sejumlah orang tua yang menilai aturan ini dapat membantu mereka menciptakan batasan yang lebih jelas dalam penggunaan teknologi oleh anak-anak.
Dengan adanya peraturan resmi dari pemerintah, pengawasan dianggap tidak lagi hanya menjadi tanggung jawab keluarga semata, tetapi juga melibatkan penyedia platform digital.
Namun demikian, sebagian komunitas gamer dan kreator muda menyampaikan kekhawatirannya terhadap dampak kebijakan tersebut. Mereka menilai Roblox tidak hanya berfungsi sebagai hiburan, tetapi juga sebagai sarana belajar teknologi bagi anak-anak dan remaja.
Banyak pengguna muda memanfaatkan Roblox Studio untuk belajar membuat game, memahami logika dasar pemrograman, hingga mengembangkan kreativitas dalam desain dunia virtual. Beberapa bahkan berhasil memperoleh penghasilan dari karya digital yang mereka buat di dalam platform tersebut.
Baca Juga: Tebar Harapan Ramadhan, Kemenag Situbondo Salurkan Zakat Fitrah kepada ratusan Mustahik
Komunitas kreator digital khawatir terhadap akses akses yang terlalu ketat justru dapat menghambat ruang eksplorasi anak dalam bidang teknologi kreatif.
Mereka berharap pemerintah dan platform digital dapat menemukan skema yang tetap menjaga keamanan anak tanpa menutup peluang mereka untuk belajar dan berkreasi.
Pemerintah sendiri menyatakan bahwa kebijakan ini masih membuka ruang penyesuaian teknis dalam pelaksanaannya. Dialog dengan platform digital dan pemangku kepentingan lainnya akan terus dilakukan guna memastikan perlindungan anak berjalan seimbang dengan perkembangan ekonomi digital serta inovasi kreatif generasi muda.
Dengan semakin luasnya aktivitas anak di dunia digital, regulasi seperti Permen Komdigi Nomor 9 Tahun 2026 diperkirakan menjadi salah satu tonggak penting dalam tata kelola internet di Indonesia. Kebijakan ini juga berpotensi menjadi rujukan bagi negara lain di kawasan yang menghadapi tantangan serupa terkait keamanan anak di ruang digital.
Editor : Agung Sedana