Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Akun Sosmed Bakal Dinonaktifkan pada 28 Maret 2026?

Bayu Shaputra • Sabtu, 14 Maret 2026 - 07:24 WIB

Media sosial membentuk citra diri remaja.
Media sosial membentuk citra diri remaja.

RADARSITUBONDO.ID - Tanggal 28 Maret 2026 dipastikan menjadi momentum penting dalam kebijakan perlindungan anak di ruang digital Indonesia. Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mulai menonaktifkan akun media sosial milik pengguna yang berusia di bawah 16 tahun secara bertahap.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi nasional untuk menekan risiko bahaya internet yang semakin meningkat bagi anak-anak. Kebijakan tersebut menyasar sejumlah platform digital populer yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi bagi pengguna usia dini.

Baca Juga: Menteri Pigai Menyiapkan Kelas HAM Khusus untuk Jurnalis

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini tidak dilakukan secara tiba-tiba, melainkan melalui proses kajian panjang dan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk platform digital global.

Menurut Meutya, penonaktifan akun akan dilakukan pada platform yang selama ini paling banyak digunakan oleh anak-anak sekaligus memiliki potensi risiko besar. Platform yang masuk dalam kategori tersebut antara lain YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Pemerintah menilai platform-platform tersebut memiliki fitur interaksi terbuka yang berpotensi mempertemukan anak-anak dengan konten berbahaya maupun pihak yang tidak dikenal.

Kebijakan ini secara resmi diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi tersebut merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal dengan PP Tunas.

Baca Juga: 5 Hidangan Berat Khas Lebaran yang Wajib Ada di Meja Makan, Opor Ayam hingga Rendang Jadi Favorit Keluarga

Melalui aturan tersebut, pemerintah memberikan kewenangan kepada penyelenggara sistem elektronik untuk melakukan verifikasi usia pengguna serta menonaktifkan akun yang terindikasi dimiliki oleh anak di bawah batas usia yang ditentukan.

Meutya tidak menampik bahwa kebijakan ini berpotensi menimbulkan reaksi dari berbagai kalangan, khususnya anak-anak yang sudah terbiasa beraktivitas di media sosial. Ia bahkan menyampaikan keluhan dari anak-anak akan muncul ketika akun mereka mulai dinonaktifkan.

"Anak-anak mungkin akan mengeluh kepada orang tuanya. Orang tua juga mungkin akan merasa kesulitan menghadapi situasi ini. Namun kebijakan ini diambil demi kepentingan yang lebih besar, yaitu melindungi anak-anak dari bahaya digital," ujarnya.

Baca Juga: Kapal Kargo Thailand Jadi Sasaran di Selat Hormuz, 20 Awak Dievakuasi Selamat, Tiga Masih Dicari

Ancaman yang berhadapan dengan anak-anak di internet memang tidak bisa dianggap sepele. Berbagai penelitian menunjukkan bahwa ruang digital saat ini semakin rentan terhadap penyebaran konten negatif.

Data dari UNICEF mengungkapkan sekitar 50 persen anak Indonesia yang aktif menggunakan internet pernah terpapar konten seksual di media sosial. Selain itu, sekitar 42 persen anak mengaku pernah merasa takut akibat pengalaman yang mereka alami di ruang digital.

Pengalaman tersebut mencakup berbagai bentuk ancaman, mulai dari perundungan siber atau cyberbullying, paparan konten pornografi, hingga berbagai modus penipuan online yang semakin canggih.

Pemerintah yang menilai situasi tersebut menuntut langkah yang lebih tegas dalam pengaturan ekosistem digital, khususnya bagi kelompok usia anak.

Indonesia bahkan disebut sebagai salah satu negara non-Barat pertama yang menerapkan kebijakan tegas terkait kebijakan akses media sosial berdasarkan usia.

Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi negara lain dalam upaya memperkuat perlindungan anak di dunia maya.

Baca Juga: BGN Hentikan Sementara SPPG Pamekasan Usai Viral Menu MBG Lele Mentah di SMAN 2 Pamekasan

Selain menonaktifkan akun milik anak-anak, pemerintah juga memberikan kewajiban tambahan kepada perusahaan platform digital untuk meningkatkan sistem pengawasan serta verifikasi usia pengguna.

Platform yang tidak mematuhi ketentuan tersebut akan menghadapi berbagai sanksi administratif dari pemerintah. Sanksi tersebut dapat berupa peringatan resmi, denda finansial, hingga tindakan teknis lainnya sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan.

Dalam kasus tertentu, pemerintah bahkan dapat mengambil langkah teknis tambahan jika platform perusahaan dinilai tidak kooperatif dalam menjalankan aturan perlindungan anak.

Baca Juga: Banjir Besuki Dikaitkan Proyek Tol, Camat Banyuglugur Buka Suara: Penyebab Sebenarnya Curah Hujan Tinggi

Adapun akun yang teridentifikasi dimiliki oleh anak di bawah usia 16 tahun akan diaktifkan secara permanen sesuai dengan ketentuan dalam peraturan yang berlaku.

Meski demikian, pemerintah menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini tidak dapat berjalan optimal tanpa dukungan dari berbagai pihak, terutama orang tua.

Peran keluarga dinilai sangat penting dalam mengawasi aktivitas digital anak, memberikan edukasi literasi digital, serta memastikan anak-anak tetap menggunakan teknologi secara sehat dan aman.

Pemerintah berharap kebijakan ini dapat menjadi langkah awal dalam membangun ruang digital yang lebih ramah anak sekaligus melindungi generasi muda dari berbagai risiko yang semakin kompleks di era internet.

Editor : Agung Sedana
#akun media sosial anak dinonaktifkan #kebijakan Komdigi #28 Maret 2026