Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dua Hari Lagi, Pemerintah Batasi Akses Media Sosial Anak di Bawah 16 Tahun

Bayu Shaputra • Kamis, 26 Maret 2026 | 17:04 WIB

Ilustrasi media sosial.
Ilustrasi media sosial.

RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital resmi memulai babak baru dalam perlindungan anak di ruang digital. Mulai tanggal 28 Maret 2026, kepemilikan akun media sosial bagi anak di bawah usia 16 tahun akan diberlakukan secara bertahap.

Kebijakan ini menjadi implementasi konkret dari Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 yang merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP TUNAS.

Langkah tegas ini langsung menyasar platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi terhadap anak. Pemerintah akan menonaktifkan akun-akun yang teridentifikasi dimiliki oleh pengguna berusia di bawah 16 tahun pada sejumlah platform populer seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, hingga Roblox.

Penertiban ini menjadi sinyal kuat bahwa negara hadir dalam mengatur ruang digital yang selama ini cenderung bebas tanpa batas usia yang ketat.

Baca Juga: Pemerintah Batalkan Rencana Sekolah Daring, Pembelajaran Tetap Tatap Muka

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa kebijakan ini bukan sekadar tindakan, melainkan bentuk perlindungan nyata terhadap generasi muda Indonesia.

Ia menekankan bahwa tahap awal akan difokuskan pada platform dengan paparan risiko tertinggi. “Pemerintah hadir agar orang tua tidak lagi berjuang sendirian menghadapi kekuatan algoritma media sosial,” ujarnya.

Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran serius terhadap kondisi anak-anak di dunia digital. Data Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa satu dari empat pengguna internet di Indonesia adalah anak di bawah usia 18 tahun.

Bahkan sekitar 42,25 persen anak usia dini sudah terbiasa menggunakan ponsel untuk mengakses internet. Angka tersebut menggambarkan betapa besarnya paparan digital sejak usia sangat muda.

Baca Juga: Arus Balik Lebaran 2026 Melonjak, Diskon Tol 30 Persen Resmi Berlaku Hari Ini

Di balik kemudahan akses tersebut, pemerintah mengidentifikasi berbagai ancaman serius yang mengintai. Mulai dari paparan konten pornografi, perundungan siber, hingga penipuan berani menjadi risiko yang sering terjadi. Tak hanya itu, praktik perawatan anak juga menjadi perhatian utama.

Modus ini dilakukan pelaku dengan membangun kedekatan secara online sebelum akhirnya mengeksploitasi anak secara seksual. Selain itu, kecanduan media sosial dinilai berpotensi mengganggu perkembangan mental dan sosial anak.

Plt. Direktur Direktorat Komunikasi Publik Komdigi, Marroli J. Indarto, menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk meminimalisir potensi kejahatan digital yang menyasar anak-anak. Fokus utama pemerintah adalah menciptakan ruang digital yang lebih aman dan sehat bagi generasi muda.

Implementasi aturan ini tidak hanya berhenti di tingkat pusat. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan dukungan penuh dari pemerintah daerah.

Seluruh kepala daerah di 38 provinsi serta 514 kabupaten dan kota akan diarahkan untuk memasukkan program perlindungan anak digital dalam dokumen perencanaan daerah, termasuk dalam RPJMD serta pengalokasian anggaran melalui APBD. Sinergi lintas sektor ini menjadi kunci keberhasilan kebijakan di lapangan.

Sementara itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Arifah Choiri Fauzi, mengingatkan bahwa pengambilalihan akses digital harus diimbangi dengan aktivitas alternatif yang sehat bagi anak.

Ia mendorong penguatan permainan tradisional yang mampu membentuk karakter, menanamkan nilai kejujuran, serta meningkatkan kemampuan kerja sama di dunia nyata.

Baca Juga: Baru Aktivasi IKD, Uang Bisa Lenyap? Warga Bojonegoro Dihantui Penipuan Digital

Di sisi lain, sejumlah platform digital merespons kebijakan ini dengan sikap terbuka. TikTok menyatakan komitmennya untuk terus berkolaborasi dengan pemerintah Indonesia dalam menciptakan ruang digital yang aman bagi remaja.

Sementara YouTube Indonesia juga menegaskan akan menjaga komunikasi konstruktif dengan pemerintah serta memperkuat upaya perlindungan terhadap generasi muda di dunia maya.

Langkah Indonesia ini sejalan dengan tren global. Sejumlah negara seperti Australia dan Perancis sebelumnya telah lebih dulu menerapkan kebijakan tindakan akses media sosial bagi anak. Namun, dengan jumlah anak terdampak yang mencapai sekitar 70 juta jiwa, Indonesia menjadi salah satu negara dengan skala implementasi terbesar di dunia.

Baca Juga: Krisis Arema FC Berlanjut, Marcos Santos Pilih Setia Meski Ada Tawaran dari Klub Brasil

Kebijakan ini sekaligus menegaskan posisi Indonesia sebagai pelopor di kawasan Non-Barat dalam upaya perlindungan anak di era digital.

Tantangan ke depan tentu tidak ringan, terutama dalam implementasi yang berjalan efektif tanpa menghambat hak anak untuk belajar dan berkembang. Namun, langkah awal ini menjadi pijakan penting menuju ekosistem digital yang lebih aman, sehat, dan bertanggung jawab.

Editor : Agung Sedana
#Komdigi #PP TUNAS #pembatasan media sosial anak