Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling ZodiPedia

TikTok Siap Patuhi PP Tunas 2025, Fokus Atur Akun Remaja di Bawah 16 Tahun

Bayu Shaputra • Sabtu, 28 Maret 2026 | 12:12 WIB
Aplikasi TikTok. (Pixabay)
Aplikasi TikTok. (Pixabay)

 

RADARSITUBONDO.ID - Platform digital TikTok menyatakan komitmennya untuk mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau yang dikenal sebagai PP Tunas. Kepatuhan tersebut akan dijalankan mengikuti masa transisi yang telah ditetapkan pemerintah.

Salah satu langkah konkret yang disiapkan adalah penyesuaian terhadap pengaturan akun pengguna remaja, khususnya yang berusia di bawah 16 tahun. Kebijakan ini akan diterapkan setelah perusahaan menyelesaikan proses penilaian mandiri sesuai ketentuan regulasi.

"TikTok berkomitmen untuk mematuhi peraturan ini sesuai masa transisi yang tertuang di dalam PP Tunas, termasuk mengambil langkah-langkah kepatuhan terkait akun remaja di bawah 16 tahun setelah proses penilaian mandiri," demikian pernyataan resmi perusahaan yang diterima, Sabtu.

Baca Juga: Gol Enzo Fernandez dan Nico Paz Bawa Argentina Kalahkan Mauritania

Dalam proses implementasi aturan tersebut, TikTok juga menegaskan akan terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kemkomdigi. Konsultasi dilakukan secara intensif agar setiap kebijakan yang diterapkan sejalan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.

Sebelum aturan ini resmi diberlakukan, TikTok mengklaim telah menjalankan berbagai upaya perlindungan anak di ruang digital. Salah satu langkah yang dilakukan adalah penghapusan konten yang melanggar Panduan Komunitas secara proaktif, bahkan sebelum adanya laporan dari pengguna.

"Dari seluruh konten yang kami hapus karena melanggar aturan kami, 99.1 persen diantaranya dihapus secara proaktif sebelum konten tersebut dilaporkan," demikian pernyataan TikTok.

Selain itu, perusahaan juga mengandalkan teknologi untuk mendeteksi pelanggaran, khususnya terkait batas usia pengguna. Sistem tersebut memungkinkan identifikasi akun yang tidak memenuhi ketentuan, yang kemudian akan langsung ditangguhkan.

Baca Juga: Operasi Ketupat 2026 Tekan Kecelakaan, Rekayasa Lalu Lintas Dinilai Efektif

"Kami juga menggunakan teknologi paling inovatif untuk mendeteksi akun yang melanggar kebijakan batas usia, dan menangguhkan akun yang teridentifikasi tidak patuh," lanjut pernyataan tersebut.

Dalam aspek perlindungan data, TikTok menyebut telah menyediakan lebih dari 50 pengaturan keamanan, privasi, dan keselamatan. Fitur-fitur tersebut diklaim aktif secara otomatis untuk memberikan perlindungan tambahan bagi pengguna remaja.

Ke depan, TikTok berencana memperkuat sistem keamanan yang sudah ada. Informasi terkait pembaruan kebijakan maupun fitur akan disampaikan kepada pengguna di Indonesia seiring dengan tersedianya panduan lanjutan dari pemerintah.

"Kami akan terus terlibat secara konstruktif dengan Komdigi dalam proses penilaian mandiri, dan berharap aturan ini akan diterapkan secara adil dan konsisten pada semua platform media sosial," TikTok menutup pernyataannya.

Baca Juga: Trump Pertimbangkan Tambah Pasukan AS ke Timur Tengah di Tengah Konflik Iran

Sebelumnya, pemerintah mengungkapkan bahwa hingga menjelang implementasi penuh PP Tunas pada 27 Maret 2026 pukul 21.30 WIB, baru dua platform yang dinyatakan patuh sepenuhnya, yakni X dan Bigo Live.

Sementara itu, TikTok bersama Roblox masuk dalam kategori kooperatif sebagian. Adapun platform lain seperti Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube dinilai belum memenuhi ketentuan yang diatur dalam PP Tunas.

Editor : Bayu Shaputra
#Komdigi #PP Tunas 2026 #Anak dibawah 16 tahun #tiktok