Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Heboh Rating IGRS di Steam, Komdigi: Bukan Klasifikasi Resmi Pemerintah

Bayu Shaputra • Senin, 6 April 2026 | 09:30 WIB
Logo STEAM.
Logo STEAM.

 

RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital atau Kementerian Komunikasi dan Digital memberikan penegasan terkait kemunculan label Indonesia Game Rating System (IGRS) pada sejumlah gim di platform Steam.

Pemerintah memastikan label tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi yang dikelola oleh negara, sehingga dinilai berpotensi menyesatkan publik.

Direktur Pengembangan Ekosistem Digital pada Direktorat Jenderal Ekosistem Digital, Sonny Hendra Sudaryana, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemantauan, sistem rating yang muncul di platform tersebut masih menggunakan mekanisme internal berbasis self-declare.

Dengan kata lain, proses penilaian belum melalui tahapan verifikasi resmi sebagaimana diatur dalam regulasi nasional.

“Rating yang beredar tersebut bukan merupakan hasil klasifikasi resmi IGRS. Hal ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman masyarakat, terutama terkait kelayakan usia suatu gim,” ujarnya di Jakarta Pusat, Minggu (5/4).

Baca Juga: Dituding Danai Polemik Ijazah Jokowi, JK Siapkan Laporan Polisi

Temuan lain menunjukkan adanya indikasi penggunaan label IGRS yang dilakukan melalui mekanisme internal platform tanpa proses verifikasi resmi. Kondisi ini menyebabkan informasi klasifikasi yang ditampilkan tidak dapat dipastikan keabsahannya.

Pemerintah menilai hal tersebut berdampak langsung terhadap perlindungan masyarakat di ruang digital, terutama bagi anak-anak sebagai kelompok rentan.

Komdigi menegaskan bahwa setiap pelaku usaha digital memiliki kewajiban untuk menyajikan informasi yang akurat, transparan, serta dapat dipertanggungjawabkan. Hal itu mencakup kewajiban memastikan seluruh konten yang ditampilkan kepada publik tidak menimbulkan bias maupun kesalahpahaman.

Kewajiban tersebut telah diatur dalam berbagai regulasi nasional, termasuk Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 sebagai revisi dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menitikberatkan pada perlindungan anak dalam sistem elektronik.

Selain itu, terdapat Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 2 Tahun 2024 tentang klasifikasi gim yang mewajibkan penggunaan hasil klasifikasi resmi, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 terkait Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat.

Berdasarkan kerangka aturan tersebut, pemerintah menilai adanya ketidaksesuaian antara informasi yang ditampilkan pada platform dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Penggunaan rating yang belum resmi serta pencantuman label IGRS tanpa proses verifikasi menjadi sorotan utama dalam evaluasi tersebut.

Baca Juga: Monaco Kalahkan Marseille 2-1, Rekor 7 Kemenangan Beruntun di Ligue 1

Komdigi menyatakan akan segera meminta klarifikasi dari pihak Valve Corporation selaku pengelola Steam. Pembahasan lanjutan juga akan dilakukan untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi nasional yang berlaku.

“Kami meminta platform untuk memastikan bahwa setiap yang ditampilkan kepada publik akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Ini bukan hanya soal kepatuhan, tetapi informasi juga bertanggung jawab dalam melindungi pengguna, khususnya anak-anak,” tegasnya.

Pemerintah juga membuka kemungkinan pengambilan langkah lanjutan apabila dalam proses evaluasi ditemukan pelanggaran. Sanksi administratif dapat diberikan kepada penyelenggara sistem elektronik yang tidak memenuhi ketentuan.

Baca Juga: Inter Milan vs AS Roma 5-2: Lautaro Martinez Bersinar, Nerazzurri Makin Kokoh di Puncak

Di sisi lain, Komdigi terus melakukan pembenahan terhadap sistem IGRS. Upaya tersebut meliputi penguatan mekanisme verifikasi serta peningkatan pengawasan agar hasil klasifikasi yang dihasilkan lebih akurat dan dapat dipercaya oleh masyarakat.

Komdigi menegaskan bahwa pengawasan ruang digital bukan hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga membutuhkan partisipasi publik. Masyarakat diimbau untuk merujuk informasi klasifikasi gim melalui kanal resmi IGRS dan platform komunikasi resmi pemerintah agar tidak terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi.

Editor : Bayu Shaputra
#Komdigi #IGRS #rating gim Indonesia #Steam