RADARSITUBONDO.ID - Mulai 15 April 2026, penumpang yang berangkat dari Singapura akan menghadapi aturan baru terkait barang bawaan di kabin pesawat. Setiap penumpang kini hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit power bank.
Jika jumlah yang dibawa melebihi ketentuan tersebut, kelebihan perangkat harus ditinggalkan atau dibuang sebelum proses naik ke pesawat berlangsung.
Kebijakan ini diumumkan melalui pernyataan resmi otoritas penerbangan Singapura pada 6 April 2026.
Dalam penjelasannya, petugas di bandara akan melakukan pemeriksaan dan meminta penumpang yang membawa lebih dari dua power bank untuk menyingkirkan kelebihannya sebelum boarding. Langkah ini ditegaskan sebagai bagian dari peningkatan standar keselamatan penerbangan.
“Persyaratan baru ini akan membantu mengurangi risiko kebakaran yang disebabkan oleh power bank di dalam penerbangan," ujar Foong Ling Huei, Direktur Flight Standards. Ia juga menambahkan, “Kami mengimbau seluruh penumpang untuk memahami dan mematuhi ketentuan baru ini, demi keselamatan diri sendiri dan penumpang lainnya.”
Baca Juga: KPK Dalami Dugaan Keuntungan Ilegal Travel Haji dari Kuota Tambahan 2023-2024
Aturan tersebut berlaku untuk seluruh penerbangan yang lepas landas dari Singapura tanpa pengecualian. Kebijakan ini merupakan bagian dari pembaruan regulasi keselamatan yang mengacu pada pedoman internasional terkait pengangkutan baterai lithium di pesawat.
Sebelumnya, batasan lebih banyak berfokus pada kapasitas daya baterai, namun kini jumlah perangkat menjadi faktor utama yang dikendalikan.
Seluruh jenis baterai isi ulang, termasuk power bank dengan kapasitas hingga 100 watt-hour maupun yang berada di kisaran 100 hingga 160 watt-hour yang sebelumnya masih dapat dibawa dengan izin maskapai, kini tetap tunduk pada pembatasan jumlah.
Artinya, meskipun kapasitas masih dalam batas aman, penumpang tetap tidak diperbolehkan membawa lebih dari dua unit.
Baterai lithium diketahui memiliki potensi risiko berupa panas berlebih hingga kemungkinan kebakaran, terutama jika mengalami kerusakan atau korsleting. Oleh karena itu, regulator penerbangan di berbagai negara terus memperketat aturan untuk meminimalkan potensi insiden di dalam kabin.
Dalam beberapa tahun terakhir, kejadian terkait power bank dan baterai portabel menjadi perhatian serius di industri penerbangan global. Sejumlah insiden yang melibatkan percikan api hingga kebakaran kecil di kabin pesawat mendorong lahirnya kebijakan yang lebih ketat.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab 4 Pekerja Tewas di Proyek TB Simatupang Jagakarsa
Selain pembatasan jumlah, aturan lain yang tetap berlaku adalah larangan memasukkan power bank ke dalam bagasi tercatat. Perangkat tersebut wajib dibawa di kabin agar dapat dipantau secara langsung oleh awak pesawat jika terjadi kondisi darurat.
Penumpang juga diingatkan untuk memastikan perangkat yang dibawa berada dalam kondisi baik, tidak rusak, dan aman digunakan.
Sejalan dengan upaya peningkatan keselamatan, maskapai nasional Singapura bersama anak usahanya telah lebih dulu menerapkan kebijakan tambahan sejak 1 April 2025.
Penumpang tidak diperbolehkan menggunakan maupun mengisi daya power bank selama penerbangan berlangsung. Kebijakan ini muncul setelah adanya sejumlah insiden kebakaran yang terjadi di dalam kabin pesawat pada berbagai maskapai.
Editor : Bayu Shaputra