RADARSITUBONDO.ID - Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengambil langkah tegas terhadap Google sebagai perusahaan induk YouTube dengan menjatuhkan rapor merah sekaligus sanksi administratif.
Kebijakan ini ditempuh setelah pemerintah menilai perusahaan teknologi tersebut belum menunjukkan komitmen untuk mematuhi regulasi perlindungan anak di ruang digital.
Penilaian tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Platform Digital untuk Perlindungan Anak atau PP Tunas. Aturan ini secara khusus mengatur pembatasan akses layanan media sosial bagi pengguna berusia di bawah 16 tahun, sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan anak di dunia digital.
Baca Juga: Realme C100 4G Resmi Rilis, Baterai 8000 mAh dan Fast Charging 45W
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa sanksi awal yang diberikan kepada Google berupa teguran tertulis melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital.
Keputusan tersebut diambil setelah hasil pemeriksaan pada Selasa, 7 April, menyimpulkan bahwa YouTube belum memenuhi kewajiban hukum yang berlaku di Indonesia.
“Tentu saja sanksi kami bertahap, dengan tetap mengharapkan adanya perubahan sikap dari pihak Google , dan untuk hari ini kami memberikan surat teguran. Kami tidak akan segan mengambil tindakan tegas bagi platform yang mangkir dari kewajibannya atau melawan hukum di Indonesia,” tegas Meutya saat ditemui di Kantor Kemkomdigi, Jakarta Pusat, Kamis malam, 9 April 2026.
Baca Juga: WFH ASN 2026 Setiap Jumat Berlaku Hari Ini, Pemerintah Tegaskan Bukan Hari Libur
Komdigi menegaskan bahwa mekanisme sanksi mengacu pada Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Dalam aturan tersebut, penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara berjenjang, dimulai dari teguran tertulis, dilanjutkan dengan penghentian sementara layanan atau suspend, hingga sanksi paling berat berupa pemblokiran permanen apabila pelanggaran tidak diperbaiki.
Di sisi lain, sikap berbeda ditunjukkan oleh perusahaan teknologi Meta. Setelah sempat menyampaikan keberatan dan menjalani pemanggilan oleh pemerintah pada awal pekan, Meta akhirnya menyatakan kesediaannya untuk mematuhi ketentuan dalam PP Tunas.
Perusahaan yang mengelola Facebook, Instagram, dan Threads tersebut menyatakan akan membatasi akses pengguna di bawah usia 16 tahun sesuai aturan.
Perubahan sikap itu disambut positif oleh pemerintah. Hingga Kamis sore, 9 April, tercatat tiga entitas besar yang telah dinyatakan patuh penuh terhadap regulasi tersebut, yakni Meta, X atau Twitter, serta Bigo Live.
Sementara itu, dua platform lain yakni TikTok dan Roblox masih dalam proses evaluasi lanjutan. Keduanya sebelumnya dikategorikan sebagai “patuh sebagian” dan telah mengajukan permintaan waktu tambahan untuk menyusun kembali rencana aksi terkait pengelolaan pengguna di bawah umur. Keputusan final terhadap kedua platform tersebut dijadwalkan akan ditetapkan pada Jumat, 10 April.
Dalam tahap awal implementasi, pemerintah memang memprioritaskan pengawasan terhadap delapan platform digital yang dinilai memiliki tingkat risiko tinggi. Platform tersebut meliputi Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.
Baca Juga: Sosok Satoshi Nakamoto Mulai Terkuak, Adam Back Jadi Kandidat Kuat
Komdigi juga menegaskan bahwa kewajiban tidak hanya berlaku bagi platform besar. Seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia diminta untuk melakukan langkah serupa dalam memastikan perlindungan anak di ruang digital.
“Kami mengimbau kepada platform-platform lainnya untuk melaporkan hasil asesmen profil risiko secara mandiri dalam waktu tiga bulan,” ujar Meutya.
Editor : Bayu Shaputra