Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Komdigi Apresiasi TikTok, Roblox dan YouTube Masih Dalam Evaluasi

Bayu Shaputra • Rabu, 15 April 2026 | 12:31 WIB
Aplikasi TikTok. (Pixabay)
Aplikasi TikTok. (Pixabay)

 

RADARSITUBONDO.ID - Upaya pemerintah memperkuat perlindungan anak di ruang digital mulai menunjukkan hasil. Sejumlah platform media sosial yang sebelumnya didorong untuk mematuhi regulasi kini mulai mengikuti aturan, meskipun masih ada yang dalam proses penyesuaian.

Kebijakan ini lahir dari kekhawatiran terhadap tingginya jumlah pengguna internet di Indonesia. Data tahun 2025 mencatat sekitar 240 juta masyarakat telah terhubung ke internet, dengan sekitar 70 juta di antaranya merupakan anak di bawah usia 16 tahun. Kondisi tersebut dinilai rentan terhadap paparan konten negatif hingga ancaman siber.

Sebagai respons, pemerintah menetapkan pembatasan akses media sosial bagi anak melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau dikenal sebagai PP Tunas.

Baca Juga: China Bantah Pasok Senjata ke Iran, Respons Ancaman Tarif Donald Trump

Pada tahap awal implementasi, terdapat delapan platform digital yang menjadi fokus pengawasan, yakni Facebook, Instagram, Threads, X, Bigo Live, YouTube, TikTok, dan Roblox.

Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa salah satu platform, TikTok, telah menunjukkan kepatuhan terhadap kebijakan tersebut. Hal ini ditandai dengan komitmen resmi yang disampaikan kepada pemerintah.

"Kami bersukacita bahwa hari ini pemerintah dapat menyampaikan apresiasi kepada platform TikTok yang juga sudah memutuskan bergabung dalam gerakan bersama untuk melindungi anak-anak, khususnya di Indonesia," kata Meutya dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (14/4/2026).

Baca Juga: Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Verbal di UI, DPR Minta Perlindungan Korban Diprioritaskan

Ia menjelaskan, TikTok telah mempublikasikan batas usia minimum pengguna, yakni 16 tahun, melalui pusat bantuan di platform mereka. Selain itu, perusahaan juga berkomitmen untuk memperbarui laporan pelaksanaan kebijakan secara berkala.

Langkah konkret yang dilakukan TikTok terlihat dari penonaktifan ratusan ribu akun. Hingga 10 April 2026, platform tersebut tercatat telah menutup 780.000 akun pengguna yang teridentifikasi berusia di bawah 16 tahun di Indonesia.

"TikTok menjadi platform pertama yang melaporkan bahwa per tanggal 10 April 2026, TikTok telah menonaktifkan 780.000 akun anak di bawah 16 tahun untuk Indonesia," ujar Meutya.

Menurutnya, capaian tersebut menjadi perkembangan positif dalam upaya melindungi anak-anak di dunia digital. Pemerintah pun memberikan apresiasi atas langkah awal yang dinilai signifikan tersebut.

Dengan bergabungnya TikTok, sebagian besar platform telah menyatakan komitmen kepatuhan. Pemerintah mencatat platform seperti X, Bigo Live, serta grup Meta yang mencakup Facebook, Instagram, dan Threads juga telah menyampaikan komitmen serupa.

Meski demikian, masih ada dua platform yang belum sepenuhnya mematuhi aturan, yakni Roblox dan YouTube. Pemerintah terus melakukan komunikasi intensif dengan kedua platform tersebut, baik secara formal maupun informal.

Baca Juga: Batu Raksasa Ambrol Tutup Jalan di Arjasa Situbondo, Akses Lumpuh Total, Warga Diminta Waspada Longsor Susulan

Untuk Roblox, pemerintah mencatat adanya penyesuaian fitur secara global melalui kantor pusatnya di Amerika Serikat. Penyesuaian ini disebut sebagai bagian dari upaya membatasi akses anak terhadap fitur sosial dan permainan.

"Itu fitur baru terhadap Roblox sedunia dalam rangka juga kepatuhan terhadap social media ban atau delay kepada anak-anak masuk ke dalam sosial media dan juga games," ucap Meutya.

Meski demikian, pemerintah tetap mengingatkan agar kebijakan global tersebut diselaraskan dengan regulasi yang berlaku di Indonesia, khususnya terkait potensi risiko tinggi terhadap anak.

Editor : Bayu Shaputra
#Komdigi #Meutya Hafid #tiktok #PP TUNAS