RADARSITUBONDO.ID - Langkah tegas diambil platform video pendek TikTok dalam menata ulang ekosistem digital di Indonesia. Menyusul penerapan regulasi terbaru pemerintah melalui Peraturan Pemerintah TUNAS, perusahaan tersebut melakukan penertiban besar-besaran terhadap akun pengguna yang melanggar batas usia.
Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) RI mengungkapkan bahwa TikTok telah menangguhkan hingga menutup secara sepihak sebanyak 780.000 akun di Indonesia.
Ratusan ribu akun itu diketahui dioperasikan oleh anak-anak yang belum memenuhi ketentuan usia minimum sesuai regulasi yang berlaku.
Baca Juga: Konflik Israel-Lebanon Memanas, 18 Tewas dalam Serangan Terbaru di Sidon dan Nabatieh
Kebijakan ini menjadi salah satu langkah paling masif yang pernah dilakukan platform media sosial asing dalam menegakkan aturan batas usia di Tanah Air. TikTok memanfaatkan kombinasi teknologi moderasi berbasis kecerdasan buatan serta laporan pengguna untuk mengidentifikasi akun-akun yang dicurigai melanggar ketentuan usia.
Penertiban tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung implementasi PP TUNAS. Sebelumnya, pada akhir Maret 2026, perwakilan TikTok telah menyatakan kesiapan penuh untuk mematuhi aturan pemerintah Indonesia, terutama terkait perlindungan anak di ruang digital.
Sebagai bagian dari kebijakan baru, TikTok kini menerapkan batas usia minimum 16 tahun secara lebih ketat. Pengguna yang terdeteksi berada di bawah usia tersebut akan dikenai pembatasan akses, bahkan berujung pada penutupan akun permanen jika tidak memenuhi proses verifikasi dan persetujuan orang tua.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, BMKG Ingatkan Hujan Lebat hingga Petir di Sejumlah Wilayah
Selain itu, platform juga membatasi sejumlah fitur penting bagi pengguna remaja. Fitur seperti siaran langsung, pesan langsung, hingga distribusi konten melalui algoritma For You Page tanpa penyaringan kini diawasi secara ketat. Kebijakan ini bertujuan mengurangi potensi paparan konten berisiko bagi pengguna usia muda.
TikTok juga tidak lagi hanya mengandalkan input tanggal lahir sebagai dasar verifikasi. Mekanisme baru yang lebih berlapis mulai diterapkan guna memastikan keakuratan usia pengguna sesuai standar yang ditetapkan dalam PP TUNAS.
Langkah agresif TikTok mendapat respons positif dari pemerintah. Namun, Kemkomdigi menegaskan bahwa upaya tersebut tidak boleh berhenti pada satu platform saja. Pemerintah mendorong perusahaan teknologi lain untuk segera mengambil langkah serupa dalam menjaga keamanan anak di ruang digital.
Platform besar seperti Meta yang menaungi Instagram, WhatsApp, dan Facebook, kemudian X yang sebelumnya dikenal sebagai Twitter, serta Google melalui layanan YouTube, diminta untuk menunjukkan komitmen yang sama dalam menegakkan aturan batas usia.
Pemerintah menegaskan bahwa kepatuhan terhadap PP TUNAS bukan sekadar imbauan, melainkan kewajiban yang harus dijalankan.
Jika ditemukan platform yang tidak segera melakukan penyesuaian atau dinilai lamban dalam membersihkan akun pengguna di bawah umur, Kemkomdigi membuka peluang pemberian sanksi administratif hingga pembatasan akses di Indonesia.
Editor : Bayu ShaputraSumber : berbagai sumber