RADARSITUBONDO.ID - Otoritas hukum Perancis resmi meningkatkan penyelidikan terhadap platform media sosial X milik Elon Musk menjadi penyelidikan kriminal pada Kamis (7/5/2026).
Langkah tersebut menandai eskalasi terbaru dalam kasus yang sebelumnya hanya berfokus pada dugaan pelanggaran pengelolaan algoritma dan pemanfaatan data pengguna di platform tersebut.
Dalam perkembangan terbaru, penyelidikan tidak hanya menyasar perusahaan X, tetapi juga menyeret Elon Musk secara pribadi, perusahaan kecerdasan buatan xAI, hingga mantan CEO X Linda Yaccarino.
Aparat penegak hukum Perancis kini mendalami dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan transparansi algoritma, penggunaan data pengguna, serta penyebaran konten ilegal berbasis kecerdasan buatan.
Baca Juga: Kelahiran 20 April-12 Mei Disebut Mangsa Desta, Kalem Tapi Bak Bom Waktu yang Siap Meledak
Kasus ini merupakan kelanjutan dari investigasi yang dimulai sejak 2025. Pada tahap awal, regulator dan aparat hukum Perancis menyoroti sistem algoritma X yang dinilai berpotensi memengaruhi opini publik.
Selain itu, perhatian juga tertuju pada mekanisme pengumpulan dan pemanfaatan data pengguna di platform media sosial tersebut.
Penyelidikan kemudian berkembang lebih luas setelah muncul kontroversi chatbot AI Grok yang dikembangkan xAI.
Teknologi kecerdasan buatan itu disebut sempat menghasilkan konten deepfake seksual, termasuk gambar eksplisit yang melibatkan perempuan dan anak di bawah umur.
Dugaan adanya pembiaran terhadap penyebaran konten ilegal di platform juga menjadi bagian dari penyelidikan yang kini dilakukan jaksa Perancis.
Laporan media lokal menyebutkan aparat Perancis sempat menggerebek kantor X di Paris pada Februari 2026. Penggeledahan dilakukan untuk mencari dokumen dan bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran tersebut.
Selain itu, Elon Musk juga dilaporkan pernah dipanggil untuk memberikan keterangan pada April lalu, namun tidak menghadiri pemanggilan tersebut.
Setelah serangkaian proses pemeriksaan, jaksa akhirnya memutuskan meningkatkan status perkara menjadi “judicial investigation” atau penyelidikan kriminal resmi di bawah pengawasan hakim investigasi.
Dalam sistem hukum Perancis, status tersebut menunjukkan bahwa aparat penegak hukum telah menemukan indikasi yang dinilai cukup serius untuk membuka proses pidana lebih lanjut.
Baca Juga: Crystal Palace Lolos ke Final Eropa Perdana, Ismaila Sarr Jadi Penentu
Meski status kasus telah meningkat, hingga kini belum ada dakwaan resmi yang dijatuhkan terhadap Elon Musk, perusahaan X, maupun xAI. Proses investigasi masih terus berlangsung untuk mendalami dugaan pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini dinilai menjadi salah satu tekanan hukum terbesar yang dihadapi X di kawasan Eropa sejak Elon Musk mengakuisisi Twitter dan mengubah namanya menjadi X pada 2022.
Dalam beberapa tahun terakhir, regulator Uni Eropa berulang kali menyoroti platform tersebut terkait moderasi konten, transparansi algoritma, hingga penanganan disinformasi di media sosial.
Baca Juga: Trump Ultimatum Uni Eropa hingga 4 Juli, Tarif Impor AS Terancam Naik Tajam
Sorotan terhadap X semakin meningkat seiring berkembangnya teknologi kecerdasan buatan yang terintegrasi dengan platform digital. Otoritas di sejumlah negara Eropa kini memperketat pengawasan terhadap perusahaan teknologi besar, terutama yang berkaitan dengan keamanan data pengguna, penyebaran informasi, dan potensi penyalahgunaan AI.
Penyelidikan kriminal di Perancis ini diperkirakan dapat berdampak luas terhadap operasional X di Eropa.
Selain berpotensi memicu pengawasan lebih ketat dari regulator Uni Eropa, kasus tersebut juga dapat memengaruhi kebijakan perusahaan terkait moderasi konten dan penggunaan teknologi AI di platform media sosial.
Editor : Bayu Shaputra