Kuota Internet Tak Boleh Hangus Sembarangan! MK Wajibkan Operator Beri Perlindungan

Titin Wulandari • Dipublikasikan Jumat, 24 Juli 2026 | 10:08 WIB
Ilustrasi : Operator diminta sediakan skema perlindungan konsumen.(Foto:Pixabay)
Ilustrasi : Operator diminta sediakan skema perlindungan konsumen.(Foto:Pixabay)

Radarsitubondo.id - Kabar baik bagi jutaan pengguna layanan internet di Indonesia. Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa operator telekomunikasi memiliki kewajiban untuk memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pelanggan terkait sisa kuota internet yang tidak terpakai.

Dalam putusan terbaru, MK menyatakan perlindungan terhadap konsumen dapat diwujudkan melalui berbagai mekanisme. Di antaranya adalah fitur akumulasi atau rollover kuota ke periode berikutnya, hingga kemungkinan pengembalian dana (refund) atas kuota yang tidak digunakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas permohonan uji materi terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Gugatan diajukan oleh seorang pengemudi ojek online dan seorang pelaku usaha kuliner yang menilai sistem kuota hangus selama ini cenderung merugikan konsumen.

Baca Juga: Hoki Besar atau Apes Total? Ramalan Shio Hari Ini 24 Juli, Bisa Jadi Kabar Baik atau Mimpi Buruk untuk Anda

Pemohon berpendapat bahwa aturan yang ada memberikan keleluasaan terlalu besar kepada operator telekomunikasi untuk menentukan kebijakan kuota tanpa kewajiban yang jelas dalam melindungi hak pelanggan atas sisa kuota yang belum digunakan.

Hakim Konstitusi Adies Kadir menjelaskan bahwa bentuk perlindungan konsumen tidak harus diterapkan secara seragam oleh seluruh operator. Menurutnya, perusahaan telekomunikasi tetap memiliki ruang untuk berinovasi dalam menghadirkan berbagai pilihan paket yang sesuai dengan kebutuhan pelanggan.

Operator dapat menawarkan paket internet dengan fitur rollover kuota, paket reguler tanpa rollover, maupun skema layanan lainnya yang disesuaikan dengan karakteristik penggunaan pelanggan. Dengan demikian, konsumen memiliki kesempatan untuk memilih layanan yang paling sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan mereka.

Baca Juga: Tak Peduli Dicibir, Ivan Gunawan Terus Bangun 99 Masjid demi Mencari Ketenangan Hidup

Selain soal kuota hangus, MK juga memberikan perhatian khusus terhadap aspek transparansi informasi. Operator telekomunikasi diwajibkan menyampaikan informasi secara jelas, terbuka, dan mudah dipahami terkait harga paket, jumlah kuota yang diperoleh, masa aktif layanan, serta kebijakan yang berlaku terhadap sisa kuota pelanggan.

Informasi tersebut harus tersedia melalui berbagai kanal yang mudah diakses sehingga pelanggan dapat memantau penggunaan layanan secara lebih efektif dan memahami hak serta kewajiban mereka sebagai pengguna jasa telekomunikasi.

Sebelum putusan ini diumumkan, Asosiasi Penyelenggara Telekomunikasi Seluruh Indonesia (ATSI) bersama sejumlah operator telekomunikasi besar sebenarnya telah menyampaikan komitmen untuk menghadirkan pilihan paket internet yang dilengkapi fitur akumulasi kuota atau rollover.

Mahkamah Konstitusi juga menegaskan bahwa setiap kebijakan penyesuaian tarif maupun perubahan skema layanan di masa mendatang harus dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pelaku industri telekomunikasi dan lembaga perlindungan konsumen.

Baca Juga: Sah Menikah Lagi! Nathalie Holscher Resmi Dipersunting Aripat, Mahar Uniknya Jadi Sorotan

Putusan ini dinilai menjadi langkah penting dalam memperkuat perlindungan hak pelanggan telekomunikasi di Indonesia. Dengan adanya pilihan rollover kuota maupun mekanisme perlindungan lainnya, konsumen diharapkan memperoleh layanan yang lebih adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen di era digital.(*)

Editor : Titin Wulandari
kuota internet hangus putusan MK kuota rollover internet