RADARSITUBONDO.ID - Jepang mengambil langkah baru untuk melindungi suara selebritas, aktor, dan pengisi suara dari penyalahgunaan teknologi kecerdasan buatan (AI).
Pemerintah Jepang menilai suara seseorang dapat menjadi bagian dari identitas pribadi sehingga penggunaannya tanpa izin berpotensi melanggar hak publisitas.
Langkah tersebut tertuang dalam pedoman pemerintah Jepang yang diumumkan Kementerian Kehakiman. Aturan itu menjadi bagian dari upaya pemerintah menghadapi semakin luasnya penggunaan teknologi AI untuk membuat video palsu atau deepfake.
Baca Juga: Persija Jakarta Umumkan Tim Kepelatihan di Bawah Shin Tae-yong untuk Musim 2026/2027
Dalam pedoman tersebut, penggunaan suara yang dibuat menyerupai suara aktor maupun pengisi suara untuk konten tertentu dapat masuk dalam kategori pelanggaran hak publisitas.
Ketentuan ini berlaku ketika suara tersebut digunakan tanpa izin, terutama jika konten disebarluaskan melalui media sosial dan menghasilkan keuntungan.
Jepang selama ini belum memiliki undang-undang khusus yang secara langsung mengatur perlindungan terhadap apa yang disebut sebagai hak suara.
Karena itu, pedoman terbaru tersebut menjadi langkah penting untuk memberikan batasan terhadap penggunaan teknologi AI yang meniru karakteristik suara seseorang.
Baca Juga: Cegah Aset Desa Digadaikan, Pemkab Situbondo Perkuat Pengawasan Lewat Sipades
Dorongan untuk memperjelas perlindungan tersebut juga datang dari kalangan pengisi suara.
Mereka sebelumnya meminta adanya tindakan terhadap penggunaan suara mereka tanpa persetujuan, terutama ketika teknologi AI digunakan untuk menghasilkan konten yang menyerupai suara asli mereka.
Pedoman Kementerian Kehakiman berlaku bagi berbagai pihak yang menggunakan teknologi AI, baik perusahaan maupun individu.
Pemerintah juga memberikan sejumlah gambaran mengenai situasi yang dapat dianggap sebagai pelanggaran hak publisitas atau hak seseorang "untuk tidak digunakan secara sembarangan.”
Salah satu contoh yang disebutkan berkaitan dengan pembuatan musik menggunakan suara yang menyerupai pengisi suara atau artis tertentu.
Apabila hasil tersebut kemudian dipublikasikan kepada masyarakat tanpa izin, penggunaannya dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak publisitas.
Baca Juga: Tolato PG Panji Disebut Makin Parah, Warga Pilih Tutup Rumah Saat Siang Hari
Jika penggunaan tersebut dinyatakan ilegal, pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan tuntutan kompensasi.
Konten yang bermasalah juga berpotensi diminta untuk dihapus dari platform tempat konten tersebut dipublikasikan.
Perlindungan tersebut tidak hanya menyasar penggunaan suara untuk hiburan atau karya musik. Pemerintah Jepang juga menyoroti potensi penggunaan suara yang menyerupai aktor atau pengisi suara dalam video tidak senonoh.
Konten semacam itu dapat dianggap menimbulkan kerusakan terhadap reputasi tokoh yang suaranya ditiru. Penggunaannya dapat dikaitkan dengan pelanggaran terhadap hak suara dan rupa tokoh publik "untuk tidak digunakan secara sembarangan.”
Meski demikian, pemerintah Jepang mengakui bahwa menentukan apakah sebuah suara benar-benar dapat dikenali sebagai suara seseorang tidak sesederhana mengidentifikasi kemiripan wajah atau bentuk fisik.
Karena itu, penentuan pelanggaran tidak hanya akan didasarkan pada tingkat kemiripan suara.
Pedoman tersebut menyebutkan bahwa sejumlah faktor perlu dipertimbangkan, termasuk informasi lain yang dapat menghubungkan suara yang digunakan dengan tokoh aslinya.
Baca Juga: Hama Tikus Serbu Tembakau Selomukti, Petani Cemas Terancam Gagal Panen
Dengan pendekatan tersebut, identifikasi suara tidak dilakukan hanya dengan membandingkan karakteristik audio. Konteks penggunaan serta informasi yang melekat pada tokoh yang suaranya ditiru juga menjadi bagian dari pertimbangan.
Namun, tidak semua bentuk peniruan suara otomatis dianggap sebagai pelanggaran. Pemerintah Jepang memberikan pengecualian untuk peniruan yang dilakukan dalam konteks komedi.
Peniruan oleh seorang komedian, misalnya, tidak akan dikategorikan sebagai pelanggaran apabila komedian tersebut secara terbuka menyebut nama tokoh yang sedang ditirunya. Hal ini menunjukkan bahwa pedoman tersebut tetap mempertimbangkan konteks penggunaan suara.
Perlindungan hak tersebut juga memiliki batas waktu. Berdasarkan pedoman pemerintah Jepang, hak tersebut berakhir setelah seorang aktor meninggal dunia.
Meski demikian, terdapat kemungkinan penggunaan hak tersebut berkaitan dengan bentuk "penghormatan" terhadap seseorang yang telah meninggal.
Dalam kondisi tertentu, hal itu dapat membuka peluang bagi anggota keluarga yang masih hidup untuk mengajukan klaim kompensasi.
Pemerintah Jepang menilai aturan tersebut diperlukan seiring perkembangan teknologi AI yang memungkinkan suara seseorang ditiru dengan semakin mudah.
Di satu sisi, teknologi tersebut memiliki potensi untuk digunakan secara luas dalam berbagai bidang. Namun di sisi lain, penggunaan tanpa izin dapat memunculkan persoalan hukum dan merugikan pemilik suara.
Menteri Kehakiman Hiroshi Hiraguchi sebelumnya menyampaikan harapannya agar pedoman tersebut tidak hanya berfungsi sebagai pembatas penggunaan teknologi AI.
Pemerintah juga ingin memastikan perkembangan teknologi tetap dapat berlangsung tanpa menimbulkan konflik akibat penggunaan identitas seseorang secara sembarangan.
Hiroshi Hiraguchi pada Juli mengatakan dalam konferensi pers bahwa ia berharap pedoman tersebut akan "mendorong penggunaan AI secara luas sekaligus mencegah perselisihan yang timbul dari penggunaan tanpa izin.”
Editor : Bayu ShaputraSumber : ANTARA