RADARSITUBONDO.ID - Membeli gim secara digital melalui PlayStation Store ternyata tidak serta-merta membuat konsumen menjadi pemilik gim tersebut.
Sony menegaskan transaksi digital yang dilakukan pengguna hanya memberikan lisensi untuk memainkan perangkat lunak, bukan hak kepemilikan atas gim secara permanen.
Penegasan itu disampaikan Sony dalam tanggapannya terhadap gugatan class action yang sedang bergulir di Pengadilan California, Amerika Serikat.
Perkara tersebut menjadi sorotan karena menyangkut cara konsumen memahami transaksi pembelian gim digital di PlayStation Store.
Baca Juga: Dipinjamkan Persib, Dion Markx Tak Sabar Ingin Unjuk Gigi Bersama Persita Tangerang
Dilansir dari laporan Engadget pada Selasa (1/9) waktu setempat, gugatan itu menuding Sony tidak memberikan informasi yang cukup jelas kepada konsumen mengenai status gim yang mereka beli secara digital.
Penggugat menilai konsumen dapat memahami transaksi di PlayStation Store sebagai pembelian produk secara utuh.
Terlebih, proses transaksi menggunakan istilah seperti "purchase" dan "buy" yang secara umum identik dengan aktivitas membeli dan memiliki suatu barang.
Dalam gugatan yang diajukan pada 18 Juni tersebut, konsumen juga mempersoalkan cara Sony menyampaikan informasi mengenai lisensi gim digital.
Menurut penggugat, pemberitahuan bahwa gim yang dibeli sebenarnya hanya berstatus lisensi tidak disampaikan secara cukup jelas ketika transaksi berlangsung.
Informasi mengenai status tersebut disebut hanya tercantum melalui penafian atau perjanjian terpisah. Kondisi itu dinilai berpotensi membuat konsumen menganggap bahwa mereka memperoleh kepemilikan atas gim setelah menyelesaikan pembayaran.
Baca Juga: Fabio Lefundes Pastikan Java United Antusias Hadapi Garudayaksa FC
Sony kemudian membantah tudingan tersebut melalui dokumen tanggapan yang diajukan pada 21 Agustus.
Perusahaan menilai konsumen semestinya memahami adanya perbedaan mendasar antara membeli gim dalam bentuk fisik dan memperoleh gim melalui layanan digital.
Sony juga merujuk pada ketentuan dalam perjanjian lisensi perangkat lunaknya. Dalam ketentuan tersebut disebutkan bahwa perangkat lunak "dilisensikan kepada Anda, bukan dijual".
Posisi Sony pada dasarnya menempatkan gim digital sebagai perangkat lunak yang penggunaannya diberikan melalui lisensi.
Dengan demikian, pembayaran yang dilakukan konsumen bukan berarti memindahkan kepemilikan penuh atas perangkat lunak tersebut kepada pembeli.
Perusahaan juga menjelaskan bahwa konsep gim digital berbeda dengan produk fisik. Salah satu alasan yang digunakan Sony berkaitan dengan karakter salinan digital yang dapat didistribusikan kepada banyak konsumen melalui toko digital yang sama.
Baca Juga: Viral Video Pendaki Gunung Prau Diduga Berbuat Tak Senonoh, Sempat Terjadi Cekcok di Jalur Pendakian
Sony memberikan gambaran melalui gim Resident Evil Requiem. Jika transaksi digital dianggap sebagai bentuk kepemilikan penuh atas gim, pembelian oleh konsumen berikutnya akan menjadi persoalan karena gim yang sama sebelumnya sudah dianggap menjadi milik pembeli pertama.
Logika tersebut menjadi salah satu dasar Sony dalam menjelaskan perbedaan antara kepemilikan barang fisik dan hak penggunaan perangkat lunak digital.
Dalam model distribusi digital, konsumen mendapatkan akses berdasarkan lisensi yang melekat pada akun dan ketentuan layanan yang berlaku.
Persoalan mengenai apakah informasi tersebut sudah disampaikan secara memadai kini masih menunggu keputusan pengadilan.
Pengadilan California akan menentukan apakah cara Sony menjelaskan status lisensi gim digital kepada konsumen telah memenuhi ketentuan hukum yang berlaku.
Isu ini juga kembali muncul setelah Sony mengingatkan pengguna melalui surat elektronik bahwa gim digital yang dibeli melalui PlayStation Store pada dasarnya merupakan lisensi untuk digunakan.
Gim tersebut bukan produk yang dimiliki konsumen secara permanen dalam pengertian seperti kepemilikan barang fisik.
Editor : Bayu ShaputraSumber : berbagai sumber