RadarSitubondo.id - Proses pembatalan tiket kereta api biasanya perlu waktu lama hingga 30 hari sebelum uang yang dikembalikan sampai di tangan calon pelanggan.
Lamanya waktu ini, kerap dikeluhkan oleh masyarakat, sehingga tak sedikit yang kadang memilih menjual kembali ke orang lain, meskipun hal itu tidak diizinkan karena nama dan nomor identitas di tiket harus sesuai dengan penumpang.
Berawal dari keluhan itu, PT Kereta Api Indonesia (KAI) bakal menerapkan aturan pengembalian tiket yang jauh lebih praktis mulai 1 Juni 2024 mendatang.
Melalui akun media sosial resminya, PT KAI menjelaskan, proses pembatalan tiket hanya butuh waktu tujuh hari terhitung sejak tanggal pembatalan.
Tidak hanya itu, skema pengembalian bea tiket yang dibatalkan juga akan dilakukan melalui transfer bank atau dompet elektronik (e-wallet).
Khusus tiket kereta api lokal yang dikelola oleh PT KAI, pengembalian bea tiket masih dilakukan dengan skema tunai pada hari ketujuh setelah tanggal pembatalan.
Sebelumnya, proses pembatalan tiket membutuhkan waktu hingga 30 hari hingga uang pengembalian diterima oleh penumpang yang membatalkan perjalanan kereta api.
Sedangkan, untuk penumpang yang membatalkan perjalanannya bisa memilih skema tunai atau transfer di seluruh perjalanan kereta api baik itu jarak jauh maupun lokal.
Proses pembatalan tiket, bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI, loket box, atau loket stasiun yang ditetapkan.
Berikut daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api jarak jauh.
Daop 1 Jakarta
- Stasiun Gambir
- Stasiun Pasar Senen
- Stasiun Jakarta Kota
- Stasiun Bekasi
- Stasiun Bogor Paledang
- Stasiun Cikampek
- Stasiun Cikarang
- Stasiun Sukabumi
Daop 2 Bandung
- Stasiun Bandung
- Stasiun Kiaracondong
- Stasiun Purwakarta
- Stasiun Tasikmalaya
- Stasiun Banjar
Daop 3 Cirebon
- Stasiun Cirebon
- Stasiun Cirebon Prujakan
- Stasiun Jatibarang
- Stasiun Brebes
Daop 4 Semarang
- Stasiun Semarang Tawang Bank Jateng
- Stasiun Semarang Poncol
- Stasiun Tegal
- Stasiun Pekalongan
- Stasiun Cepu
Daop 5 Purwokerto
- Stasiun Purwokerto
- Stasiun Kutoarjo
- Stasiun Kroya
- Stasiun Cilacap
Daop 6 Yogyakarta
- Stasiun Yogyakarta
- Stasiun Lempuyangan
- Stasiun Solo Balapan
Daop 7 Madiun
- Stasiun Madiun
- Stasiun Jombang
- Stasiun Kediri
- Stasiun Kertosono
- Stasiun Blitar
Daop 8 Surabaya
- Stasiun Surabaya Pasarturi
- Stasiun Surabaya Gubeng (stasiun baru sisi timur)
- Stasiun Malang
- Stasiun Sidoarjo
- Stasiun Mojokerto
- Stasiun Bojonegoro
Daop 9 Jember
- Stasiun Jember
- Stasiun Ketapang
- Stasiun Kalibaru
- Stasiun Probolinggo
- Stasiun Pasuruan
Divre 1 Medan
- Stasiun Medan
- Stasiun Kisaran
- Stasiun Rantauprapat
- Stasiun Siantar
- Stasiun Tanjung Balai
- Stasiun Tebingtinggi
Divre 2 Padang
- Stasiun Padang
Divre 3 Palembang
- Stasiun Kertapati
- Stasiun Lubuklinggau
- Stasiun Prabumulih
Divre 4 Tanjungkarang
- Stasiun Tanjungkarang
- Stasiun Kotabumi
- Stasiun Baturaja
(*)
Editor : Lugas Rumpakaadi