RADAR SITUBONDO - Sanksi berat apabila ada pendaki yang melanggar pendakian Gunung Argopuro.
Ada aturan baru yang disusun untuk pendakian Gunung Argopuro yang harus dipatuhi.
SOP dalam pendakian Gunung Argopuro dimaksudkan untuk tetap menjaga ekosistem.
Salah satu aturan dari SOP tersebut adalah tidak mengambil apapun dari gunung.
Baca Juga: Tak hanya di Jawa, Bali Bersiap Punya Jalan Tol Sepanjang 96 Kilometer, Tembus hingga Kabupaten Badung
"Tidak boleh membawa pulang apapun selain kesan," tulis keterangan BKSDA Jawa Timur yang dikutip Radarsitubondo.id, Selasa (22/7).
Jika ada pendaki melanggar, maka sanksi berat telah menanti. Pendaki tidak diperkenankan kembali ke Argopuro.
"Sanksi tegas berupa blacklist bagi pelanggar aturan, langkah preventif yang disepakati bersama agar kawasan tetap steril dari perusakan atau eksploitasi," bunyi keterangan tersebut.
Gunung Argopuro sendiri adalah gunung yang dikenal punya trek pendakian terpanjang di Indonesia.
Baca Juga: Fixed, Jalan Tol Probowangi Sepanjang 32 Kilometer Akan Dibangun di Bumi Blambangan, Bupati Sampaikan Terimakasih
Gunung Argopuro bisa didaki via jalur Baderan di Kabupaten Situbondo, Jawa Timur.
Alam Gunung Argopuro menawarkan keindahan alam yang khas dan tiada duanya.
Nuansa asri, alami dan masih terjaga masih bisa dijumpai di Gunung Argopuro.(*)
- Ikuti terus berita ter-update Radar Situbondo di Google News
Editor : Bayu Saksono