RADAR SITUBONDO - Seorang pria di Situbondo terancam pidana usai mengaku menjadi korban begal.
Pria bernama Jamaluddin berusia 30 tahun tersebut mengaku menjadi korban begal di jalur pantura Kecamatan Kapongan, Situbondo.
Dalam keterangannya, ia mengaku dibegal pada Sabtu (19/4) dini hari sekitar pukul 1.00 WIB usai nongkrong bersama teman-temannya.
Bahkan, ia juga luka-luka dan mengaku handphonenya dirampas oleh begal, tetapi motornya gagal dirampas karena kuncinya sempat dibuang.
Baca Juga: Dua Tantangan Besar Pembangunan Tol Probowangi di Situbondo dan Probolinggo, Bisa Selesai Akhir Tahun?
Belakangan diketahui bahwa keterangan yang disampaikan Jamal adalah hoax.
Ia memberikan keterangan bohong pada polisi, itu diketahui saat polisi menemukan banyak kejanggalan.
Rupanya, ia bukan menjadi korban begal, tetapi terjatuh sendiri dari motor karena berkendara dalam keadaan mabuk.
Karena keterangan palsu tersebut, ia pun terancam pidana karena memberikan keterangan palsu.
Baca Juga: Bukan hanya Lingkungan, Inilah Dampak Tol Probowangi Bagi Masyarakat Situbondo dan Probolinggo
Terhadap korban yang berbohong telah menjadi korban begal, Satreskrim Polres Situbondo akan melakukan gelar perkara sebagai tindak lanjut proses penyidikan terkait laporan atau keterangan palsu kepada aparat penegak hukum tentang kejadian pencurian dengan kekerasan atau Begal.
“Polres Situbondo memastikan akan tetap menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta mengedepankan transparansi dalam penanganan setiap laporan,” pungkas Kasi Humas AKP Achmad Soetrisno.(*)