RadarSitubondo.di – Dinas Koperasi, Perindustrian dan Perdagangan (Diskoperindag) akan mengkaji ulang pendapatan hasil sewa ruko aset Pemkab.
Sebab, pembayaran biaya sewa pedagang selama ini dinilai banyak yang tidak sesuai dengan tarif yang sudah ditetapkan.
Kadis Diskoperindag, Edy Wiyono mengatakan, untuk melakukan pengkajian pihaknya harus menggandeng sejumlah pihak terkait.
Dalam pertemuan itu, ada beberapa hal penting yang akan dibahas. Mulai tarif sewa ruko hingga permintaan penurunan harga sewa ruko dari penyewa.
“Nanti kalau hasilnya sudah ditentukan dan disepakati bersama, akan kami sampaikan. Tarif normal sewa ruko Rp 22 juta pertahun. Namun, rata-rata yang membayar tidak sampai lunas. Sehingga, kami perlu melakukan evaluasi,” ujarnya, Kamis (9/11) saat dikonfirmasi melalui panggilan telepon seluler.
Edy mengungkapkan, ada puluhan orang yang telah datang ke kantor Diskoperindag. Mereka adalah para penyewa ruko.
Tujuannya meminta penurunan tarif sewa ruko. Pasalnya, kondisi ekonomi saat ini sulit lantaran sepi pembeli.
“Sekitar lima bulan lalu, ada 50 orang lebih datang ke kami. Mereka meminta agar sewa ruko bisa diturunkan,” ungkap Edy.
Edy menyatakan, masih belum mengambil keputusan atas usulan permintaan penurunan harga sewa ruko.
Dia beralasan perlu melakukan pembahasan terkait potensi pendapatan asli daerah (PAD) dari sewa bangunan tersebut.
“Tunggu saja dulu. Kita masih akan membahas masalah pembayaran sewa ruko dan membahas usulan penurunan tarif sewa. Apakah nanti sewanya diturunkan atau tetap, kami masih belum tahu,” pungkasnya. (wan/pri)
Editor : Edy Supriyono