RADAR SITUBONDO - Pemerintah berencana meninjau kembali regulasi yang mengatur perlindungan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di platform digital atau e-commerce. Wacana tersebut muncul dalam rapat kerja antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang membahas peningkatan arus produk impor di pasar serta perubahan algoritma platform yang mempengaruhi daya saing pelaku usaha lokal.
Upaya menyusun kebijakan baru ini muncul sebagai respons atas kekhawatiran banyak pihak bahwa UMKM domestik semakin diminati oleh produk luar negeri yang lebih murah dan agresif dalam promosi digital.
Peneliti SigmaPhi Indonesia, Hardy R Hermawan, menilai langkah pemerintah untuk melindungi UMKM memang dapat dipahami. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan yang dirancang tidak justru menimbulkan dampak yang merugikan pelaku usaha kecil.
Menurut Hardy, kebijakan perlindungan seharusnya dirancang dengan dasar kajian ilmiah yang kuat agar tidak menimbulkan distorsi dalam ekosistem ekonomi digital.
Ia menjelaskan bahwa salah satu risiko yang sering muncul dalam perumusan kebijakan adalah kecenderungan regulator melakukan intervensi harga secara langsung, misalnya dengan menetapkan batas biaya administrasi atau komisi platform. Padahal, struktur ekonomi digital berbeda dengan pasar konvensional.
Dalam ekosistem digital, platform pasar beroperasi sebagai pasar dua sisi atau pasar dua sisi. Konsep ini dijelaskan oleh Jean-Charles Rochet dan Jean Tirole pada tahun 2003, di mana platform berfungsi sebagai perantara yang harus menjaga keseimbangan kepentingan antara penjual dan pembeli.
Dalam sistem tersebut, perubahan di satu sisi pasar dapat memicu penyesuaian otomatis di sisi lainnya. Misalnya, jika biaya administrasi untuk UMKM diturunkan melalui regulasi, platform kemungkinan akan mencari sumber pendapatan lain untuk menutup selisih tersebut.
Penyesuaian itu bisa muncul dalam berbagai bentuk, seperti pengurangan subsidi ongkos kirim, kenaikan biaya layanan bagi pembeli, atau penyesuaian skema promosi.
Jika biaya di sisi konsumen meningkat, permintaan berpotensi menurun. Dampaknya, walaupun biaya admin bagi penjual terlihat lebih rendah, volume transaksi bisa ikut turun.
Hardy menilai kondisi tersebut justru dapat membuat margin keuntungan UMKM tidak benar-benar membaik. Dalam situasi daya beli masyarakat yang sedang lemah, penurunan transaksi bahkan bisa menjadi lebih signifikan.
Ia juga menyinggung fenomena yang dikenal sebagai waterbed effect, sebagaimana dijelaskan dalam studi ekonomi digital oleh Belleflamme dan Peitz pada 2015. Fenomena ini menggambarkan kondisi ketika tekanan regulasi pada satu komponen biaya justru membuat biaya lain muncul atau meningkat di bagian yang berbeda.
Dalam praktiknya, jika biaya administrasi utama dibatasi secara ketat, platform dapat mengalihkan pendapatan melalui instrumen lain seperti biaya iklan pencarian, layanan premium, atau biaya partisipasi dalam kampanye promosi tertentu.
Tanpa transparansi yang jelas serta pengawasan yang rinci, beban yang ditanggung UMKM sebenarnya tidak berkurang, melainkan hanya berubah bentuk.
Selain itu, Hardy juga mengingatkan bahwa regulasi yang terlalu detail dan penuh sanksi berpotensi menciptakan hambatan masuk bagi pelaku usaha baru di sektor digital.
Ia merujuk pandangan Robert Atkinson dari Information Technology and Innovation Foundation (ITIF) yang menyebutkan bahwa regulasi berlebihan di sektor teknologi dapat menghambat dinamika pasar serta memperlambat inovasi.
Menurutnya, meningkatnya biaya kepatuhan terhadap aturan justru bisa membuat kesulitan UMKM berkembang dan menjadikan akses ke pasar digital semakin mahal.
Alternatifnya, Hardy menilai pendekatan pengaturan perilaku atau regulasi perilaku dapat menjadi solusi yang lebih efektif dibandingkan intervensi harga secara langsung.
Beberapa negara telah menerapkan pendekatan ini. Uni Eropa, misalnya, melalui Digital Markets Act (DMA) tahun 2022 menekankan pentingnya transparansi algoritma dan melarang praktik self-preferencing, yakni ketika platform memprioritaskan produk miliknya sendiri dibandingkan produk milik mitra penjual.
Sementara itu, Korea Selatan melalui pedoman Fair Trade Commission lebih menekankan standar kontrak kemitraan agar platform tidak dapat mengubah kondisi kerja yang sama secara sepihak dan tiba-tiba.
Hardy juga menyoroti pentingnya sistem verifikasi yang sederhana agar tidak berubah menjadi proses birokrasi baru yang justru menyulitkan pelaku usaha kecil.
Hal tersebut sejalan dengan laporan Bank Dunia pada tahun 2016 yang menegaskan bahwa kemudahan akses merupakan faktor kunci agar UMKM dapat berkembang dan naik kelas di pasar digital.
Dalam ekosistem ekonomi digital yang bergerak cepat, proses administrasi yang berbelit justru dapat membuat produk lokal kehilangan momentum dibandingkan produk impor yang masuk melalui jalur distribusi yang lebih fleksibel.
Oleh karena itu, Hardy menilai kebijakan perlindungan UMKM sebaiknya difokuskan pada peningkatan transparansi data, penguatan literasi pelaku usaha digital, serta terciptanya akses pasar yang lebih adil.
Pendekatan tersebut dinilai lebih mampu memperkuat posisi UMKM di ekosistem e-commerce tanpa menimbulkan distorsi harga yang berpotensi mengganggu keseimbangan pasar digital.
Editor : Agung Sedana