RADAR SITUBONDO - Anggota Polres Situbondo berhasil mengamankan sebanyak 27 unit sepeda motor dari lokasi balapan liar, Minggu (16/3) dini hari.
Pemilik motor baru bisa mengambil kembali kendaraannya setelah mengikuti sidang tilang di Pengadilan Negeri (PN) Situbondo.
Kapolres Situbondo AKBP Rezi Dharmawan melalui Kasat Lantas AKP Andy Bahtera Indra Jaya menegaskan, untuk mengamankan puluhan sepeda motor, polisi melaksakan Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) sejak pukul 23.00 hingga masuk waktu Salat Subuh.
“Anggota kami menyasar beberapa lokasi yang dianggap rawan dijadikan balapan liar, di antaranya di Jalan Basuki Rahmad dan Simpang empat Jalan Argopuro. Dari lokasi yang disasar itulah kami mengamankan 27 motor yang terlibat dalam aksi balap liar,” ungkap AKP Andy.
Kata dia, sepeda motor yang diamankan karena tidak memenuhi standar kelayakan jalan, seperti menggunakan knalpot brong, tidak memiliki kelengkapan kendaraan, hingga tidak dilengkapi surat-surat resmi. Para pelaku balap liar pun didata dan diberikan pembinaan agar tidak mengulangi perbuatannya.
“Orang tua pemuda juga dipanggil agar ikut mengetahui pelanggaran putranya. Selanjutnya diberi arahan agar lebih ketat dalam mengawasi anaknya yang keluar pada malam hari,” ucap Andy.
Waktu pemuda untuk mengambil kendaran yang sudah diamankan tinggal menunggu proses sidang tilang di PN Situbondo.
“Nanti sepeda bisa diambil setelah sidang tilang, pemilik sepeda motor juga harus kembali asal sesuai standart,” tegas Andy.
Fitriyah, orang tua dari salah satu anak yang diamankan sepeda motornya mengatakan, bahwa putranya memang berada di lokasi balapaan liar, namun bukan sebagai pelaku tapi menonton. Tapi sepeda motornya turut diamankan oleh anggota polres.
“Putra saya hanya nonton tapi sepeda motornya juga ditilang. Itupun nonton karena kebetulan melintas ingin beli makan untuk sahur,” pungkas Fitriyah. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin