RADARSITUBONDO.ID - Satuan Reserse Narkoba (Sat Reskoba) Polres Situbondo berhasil mengamankan lima orang terduga pengedar sabu.
Satu di antarnya perempuan yang tidak terbukti mengedarkan. Total barang bukti sabu yang disita seberat 4,21 gram.
Kasatreskoba Polres Situbondo, AKP Muhammad Lutfi mengatakan, ungkap kasus dilakukan setelah mendapat informasi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Situbondo.
Selanjutnya anggota satreskoba bergerak mencari pengedar, hingga berhasil mengamankan satu orang bernama RAM, 30, warga Desa Kilensari, Kecamatan Panarukan.
“Sabtu malam pukul 19.30, anggota kami berhasil menangkap RAM pada saat berada di Jalan Sucipto Kelurahan Dawuhan, Kecamatan Situbondo. RAM langsung kami amankan ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut,” Ungkap AKP Lutfi, Selasa (6/5).
Begitu dilakukan pemeriksaan, terduga pengedar yang terbukti membawa sabu seberat 0,50 gram. Polisi mendapatkan petunjuk baru yang mengarah dua temannya yang masih dalam satu desa, HWY, 37, dan HDT, 37.
“HWY kami ringkus pada malam yang sama sekitar pukul 22.30. Sedangkan HDT diringkus pada Minggu pagi pukul 9.30 di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya,” tegas Lutfi.
Kata Lutfi, selain mengamankan pengedar, polisi juga mengamankan barang bukti sabu seberat 4,21 gram, ditambah sejumlah alat timbang dan kemasan sabu, tiga ponsel dan satu unit sepeda motor milik RAM.
“Rinciannnya 0,50 sabu diamankan dari RAM, 3,71 gram sabu diamnkan dari HWY, alat lain dua buah pipet kaca, satu unit timbangan eletrik, dan satu buah ATM. Lain-lain masih banyak. Ketiga orang tersebut sudah kami tetapkan tersangka,” ucap AKP Lutfi.
Dikatakan, selain tiga tersangka ada dua orang yang terciduk berpesta sabu. Keduanya bernama RCO, 30, dan perempuan berisial FRD, 29.
Keduanya tidak terbukti mengedarkan, namun dalam proses rehabilitasi. “Dua orang hanya terbukti sebagai pemakai, nanti akan dilakukan rehab,” pungkas Lutfi. (hum/pri)
Editor : Ali Sodiqin