RADARSITUBONDO.ID - BPR Anis diduga melakukan tindak pidana perbankan. Sebab pihak BPR Anis berani mengambil agunan milik Rebus Susanto, warga Desa Juglangan, Kecamatan Kapongan, tanpa keterangan lengkap dari ahli waris. Bahkan BPR Anis berani menahan sertifikat yang tidak terikat hak tanggungan (HT).
Yason Silvanus, kuasa hukum Rebus Susanto, menegaskan, banyak kejanggalan yang dilakukan oleh BPR Anis. Salah satunya proses mengambilan agunan dari Rebus yang belum dibalik nama dari orang tua kepada anak.
“Kesalahan yang sangat jelas secara kasat mata, ketika BPR Anis mengambil sertifikat sebagai jaminan bukan atas nama debitur, namun sertifikat adalah milik dari orang tua debitur yang sudah meninggal dunia,” ujar Yason, Senin (26/1).
Seharusnya bank melakukan surve terlebih dahulu sebelum menerima sertifikat dan mencairkan uang pinjaman. Hal itu wajib dilakukan oleh BPR Anis agar status hukum penahanan sertifikat milik debitur tidak cacat hukum.
“Kami sudah cek status sertifikat milik orang tua Rebus melalui BPN situbondo dan notaris ibrohim, ditemukan fakta kalau sertifikat tidak dijadikan HT. Artinya BPR Anis sudah melakukan pengusaan sertifikat secara ilegal,” tandas Yason.
Dikatakan, yang semula tercatat sebagai debitur adalah Rebus. Namun sudah ada dugaan jika sertifikat ditukar menggunakan sertifikat milik Ali Tajab. Padahal posisi Ali Tajab hanyalah anggota dari Rebus.
“Karena sertifikat milik Rebus sudah tidak sesuai dengan prosedur tidak bisa menjadi agunan, akhirnya ada dugaan penukaran posisi sertifikat. Saat ini sertifikat yang sudah dijadikan agunan adalah sertifikat milk ali tajab,” ucap Yason.
Yason menerangkan, alasan Rebus memberikan sertifikat kepada panitia pelaksana pemberangkatan umrah karena menegatahui ada perjanjian tanggung renteng. Namun faktanya, perjanjian hanya fokus perorangan.
“Dulu Rebus menyerahkan sertifikat karena ada jaminan dari ketua PCNU bahwa ketua PCNU menjadi penjamin. Realitanya keberadaan ketua PCNU tidak berfungsi apa-apa sebagai penjamin.Pada akhirnya yang buntung tetap Rebus, karena sertifikatnya diserahkan pada BPR Anis,” cetus Yason.
Kuasa Hukum BPR Anis, Agung Irawan menegaskan, jika BPR Anis tidak melanggar prosedur. Apa yang sudah dilakukan oleh BPR Anis dalam memberi pinjaman dana talangan pada jamaah umrah sudah melalui proses panjang dan segala sesuatu sudah terikat dalam perjanjian antara debitur dan kreditur.
“Prosedur mana yang kami langgar, sedangkan tanda terima penyerahan sertifikat itu ada. Kenapa Rebus itu memberikan sertifikat pada BPR Anis, kan kita bisa dong membiayai sertifikat milik orang tua atau anak. Bisa sekali. Malah bisa terikat dengan sempurna,” ucap Agung Irawan.
Dia mengakui jika orang tua Rebus sudah meninggal, dan Rebus juga diketahui sebagai ahli waris pemilik tanah. Namun memang kepemilikan belum terikat secara sempurna.
“Kalau ngomong prosedur, ya pak Rebus posisinya sebagai ahli waris. Harusnya, kalau memang ada ahliwaris lain yang keberatan monggo bisa ajukan keberatan pada kami, tapi kita akan kembalikan lagi pada pak Rebus yang berani ngasi sertifikat pada BPR Anis,” kata Agung. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono