RADARSITUBONDO.ID - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Situbondo, mengamankan lima siswa di Pantai Pathek, Desa Gelung, Kecamatan Panarukan, Selasa (3/2). Mereka harus berurusan dengan aparat penegak perda itu akibat ketahuan nongkrong pada saat jam masuk sekolah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Situbondo, Sruwi Hartanto melalui Kabid PPUD, Maharani, mengatakan, lima anak yang diamankan terdiri dari siswa SMP di Kecamatan Cermee, Bondowoso; siswa SMP wilayah kota dan pelajar SMK di Kecamatan Kapongan.
“Dua pelajar SMP dari Cermee, dua pelajar SMP wilayah kota dan seorang pelajar SMK dari kecamatan Kapongan. Totalnya ada lima anak yang kami amankan,” kata Maharani.
Para siswa dibawa ke kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan hingga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Tindakan dilakukan untuk membantu siswa dan guru yang mengajar.
”Tindakan kami mengacu pada Perda, Perkada dan peraturan daerah lainnya. Kalau siswa tidak ditindak kasihan pada orang tua, guru, termasuk pada siswa yang melanggar itu sendiri,” tegas Maharani.
Dia menegaskan, anggota Satpol PP aktif melakukan razia ke sejumlah wisata yanag ada di Kabupaten Situbondo. Selain itu, juga akstif merazia sejumlah cafe yang diduga sering menjadi tempat nongkrong anak sekolah.
“Kami sudah pasang mata-mata di sejumlah cafe dan tempat wisata agar segera melapor jika ada siswa yang nongkrong pada saat jam aktif sekolah,” tutup Maharani. (hum/pri)
Editor : Edy Supriyono