Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Kapolres Situbondo Warning Debt Collector: Rampas Motor di Jalan, Resmob Bertindak

Moh Humaidi Hidayatullah • Jumat, 6 Februari 2026 | 19:57 WIB
MENYAPA WARGA: Anggota Satlantas Polres Situbondo membagikan brosur tertib berlalulintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, Jumat (6/2).
MENYAPA WARGA: Anggota Satlantas Polres Situbondo membagikan brosur tertib berlalulintas dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026, Jumat (6/2).

RADARSITUBONDO.ID - Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengimbau warga untuk aktif melapor ke 110 apabila menemukan oknum Debt Collector yang merampas sepeda motor di tengah jalan. Ajakan itu disampaikan setelah polres menerima banyak pengaduan maraknya mata elang di wilayah hukum Polres Situbondo.

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie mengatakan, sejumlah laporan dari masyarakat tentang praktik penagihan utang disertai kekerasan cukup marak di sejumlah wilayah termasuk di Situbondo.

“Penagihan utang dengan cara kekerasan, intimidasi, atau perampasan kendaraan di jalan adalah perbuatan melanggar hukum. Kami tegaskan, Polres Situbondo akan menindak tegas siapa pun pelakunya,” kata AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, saat menemui audensi sejumlah LSM di Mapolres Situbondo, Jumat (6/2).

Masyarakat diimbau agar tidak takut melapor apabila mengalami atau menyaksikan penarikan kendaraan oleh debt collector di jalan. Dia meminta warga segera menghubungi layanan darurat kepolisian 110.

“Kalau ada motor diambil di jalan oleh yang mengaku mata elang atau DC segera hubungi 110. Sampaikan lokasi dan kejadian. Jangan mau menandatangani dokumen apapun. Prinsipnya, tolak. Direbut laporkan,” tegasnya.

Menurut Kapolres Bayu, masyarakat kerap berada dalam posisi tertekan sehingga menuruti permintaan debt collector tanpa memahami hak hukumnya. Oleh sebab  itu, polisi bakal berdiri di garis depan melindungi warga dari praktik-praktik penagihan yang melanggar aturan.

“Penarikan kendaraan tanpa prosedur sah dan tanpa legalitas lengkap adalah tindakan melanggar hukum. Penarikan paksa barang jaminan fidusia di jalan, apalagi disertai ancaman atau kekerasan, jelas merupakan tindak pidana,” ujarnya.

Kapolres memerintahkan jajaran Satuan Binmas dan Intelkam untuk melakukan pembinaan terhadap kelompok-kelompok yang mengaku sebagai mata elang. dia juga meminta Satuan Reserse Mobile (Resmob) meningkatkan patroli di titik-titik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para debt collector.

“Kalau masih bandel dan tetap berkumpul, Resmob akan bertindak. Tidak ada kompromi,” pungkas Kapolres Bayu. (hum/pri)

Editor : Edy Supriyono
#polres situbondo #debt colecctor