RADARSITUBONDO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemerasan yang melibatkan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar pada pertengahan Maret 2026.
Dalam kasus tersebut, Syamsul diduga mengumpulkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari sejumlah satuan kerja perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Namun, hingga OTT dilakukan, dana yang berhasil terkumpul dari para perangkat daerah tersebut baru mencapai Rp610 juta. Uang itu diduga dihimpun melalui mekanisme permintaan yang diarahkan oleh pejabat tinggi di lingkungan pemerintah daerah.
Baca Juga: Jadwal Semifinal Swiss Open 2026: Putri KW, Ginting, Alwi Farhan dan Amri/Nita Siap Tempur
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa rencana pengumpulan dana itu bermula dari perintah langsung yang diduga diberikan oleh Bupati Cilacap kepada Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono. Dalam perintah tersebut, Sekda diminta mengumpulkan uang dari sejumlah OPD dengan total target mencapai Rp750 juta.
Menurut Asep, dana tersebut disebut akan digunakan untuk berbagai kebutuhan, termasuk untuk tunjangan hari raya (THR). Dari total target tersebut, sebagian besar dana disebut direncanakan untuk kebutuhan eksternal, sementara sisanya diperkirakan dialokasikan untuk kepentingan pribadi.
Setelah menerima instruksi tersebut, Sekda kemudian meneruskan perintah kepada sejumlah pejabat di lingkup Sekretariat Daerah. Mereka adalah Asisten I Sekretariat Daerah Cilacap Sumbowo, Asisten II Sekretariat Daerah Cilacap Ferry Adhi Dharma, serta Asisten III Sekretariat Daerah Cilacap Budi Santoso.
Baca Juga: Ginting Bangkit! Lolos Semifinal Swiss Open 2026 Usai Menang Dramatis Lawan Mannepalli
Para asisten tersebut kemudian diminta mengoordinasikan pengumpulan uang dari berbagai OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Total terdapat 47 perangkat daerah yang menjadi target permintaan dana tersebut.
Proses pengumpulan uang berlangsung dalam rentang waktu yang relatif singkat. KPK mencatat, dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, sudah ada 23 perangkat daerah yang menyetorkan sejumlah uang sebagai respon atas permintaan tersebut.
Dana yang terkumpul dari berbagai OPD itu kemudian dihimpun melalui Asisten II Setda Cilacap. Total dana yang berhasil dikumpulkan hingga saat OTT dilakukan mencapai Rp610 juta.
Baca Juga: Ole Romeny Tegaskan “Berita Palsu” Soal Cedera, Tetap Perkuat Timnas Indonesia
Menurut Asep, rencana uang tersebut akan diserahkan kepada Sekretaris Daerah sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak yang memerintahkan pengumpulan dana tersebut. Namun sebelum proses itu berlangsung lebih jauh, tim KPK lebih dulu melakukan operasi penindakan.
Dalam operasi tersebut, penyidik KPK menemukan uang yang dikumpulkan dari perangkat daerah. Uang itu disimpan dalam sejumlah tas bingkisan yang diduga telah disiapkan untuk memudahkan pendistribusian atau penyerahan kepada pihak tertentu.
Seluruh uang yang ditemukan dalam tas tersebut kemudian disimpan oleh KPK sebagai barang bukti dalam penyelidikan kasus dugaan pemerasan tersebut.
Operasi tangkap tangan ini menjadi salah satu penindakan besar yang dilakukan KPK pada awal tahun 2026. OTT yang berlangsung pada 13 Maret itu merupakan operasi tangkap tangan yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun ini.
Menariknya, operasi tersebut juga menjadi OTT ketiga yang dilakukan KPK selama bulan Ramadhan 2026. Dalam operasi tersebut, tim KPK mengamankan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya.
Baca Juga: Update Kondisi Muhammad Riyandi, Kiper Persis Solo yang Alami Insiden Horor
Selain mengamankan sejumlah pejabat, penyidik juga menyita uang tunai dalam bentuk rupiah yang diduga berkaitan dengan praktik pemerasan terhadap perangkat daerah.
KPK menyatakan bahwa OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan uang yang berkaitan dengan proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap. Dugaan tersebut kini tengah didalami lebih lanjut oleh penyidik.
Sehari setelah operasi penangkapan, tepatnya pada tanggal 14 Maret 2026, KPK secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman dan Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono.
Keduanya diduga terlibat dalam praktik pemerasan dan penerimaan uang lain yang berkaitan dengan kegiatan pemerintah daerah, khususnya proyek-proyek yang berlangsung dalam jangka waktu anggaran 2025 hingga 2026.
Baca Juga: Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Polisi Telusuri Rekaman CCTV di Salemba
Penetapan tersangka ini menjadi perkembangan penting dalam penanganan perkara tersebut. KPK menegaskan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain serta aliran dana yang terkait dengan dugaan praktik korupsi tersebut.
Kasus ini sekaligus menambah daftar panjang kepala daerah yang membayangkan kasus korupsi. KPK menyatakan komitmennya untuk terus melakukan penindakan terhadap praktik korupsi di berbagai tingkat pemerintahan, termasuk di daerah.
Penyudik kini masih terus memeriksa sejumlah Saksi dan mengumpulkan berbagai bukti tambahan guna mengungkap secara menyeluruh praktik yang diduga terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap tersebut.
Editor : Agung Sedana