KALEPKAPAN merupakan term atau kata yang digunakan untuk sarang lebah madu. Term ini sering digunakan daerah yang penduduknya mayoritas merupakan masyarakat etnis Madura. Misalnya warga yang tinggal di Situbondo, Bondowoso, dan Jember. Di daerah tersebut, istilah kalepkapan sering digunakan.
Tentu, kita sama-sama mengetahui bahwa yang biasanya dimanfaatkan dari sarang lebah adalah madu. Namun di daerah yang penduduknya mayoritas berdarah Madura, tidak hanya madu yang mereka manfaatkan. Melainkan kalepkapan yang merupakan sarang lebah juga dimanfaatkan.
Kalepkapan biasanya diolah menjadi masakan. Sarang tawon tersebut dijadikan sebagai topping pelengkap pangan pokok. Dengan kata lain, olahan ini dijadikan sebagai lauk pauk. Ia dimakan beserta nasi.
Masakan kalepkapan sudah banyak dikonsumsi oleh sebagian besar masyarakat yang berdarah Madura. Meskipun demikian, ada sebagian orang yang masih meragukan. Mereka ragu, apakah masakan kalepkapan boleh secara mutlak dikonsumsi.
Keraguan tersebut muncul karena di dalam kalepkapan tersebut ada larva yang merupakan keturunan lebah. Dalam benak mereka terlintas ‘bolehkah larva lebah tersebut dimakan?’.
Tentu ini menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi kami, selaku santri Ma’had Aly Ponpes Salafiyah Syafi’iyah Sukorejo.
Tentu, kitab-kitab yang dipelajari sangatlah banyak dan sangat mu’tabarah. Sehingga perlu menjadi acuan atau referensi bagi mereka yang belum tahu apa-apa. Terlebih lagi, dalam kajian hukum fikih.
Pertanyaan tersebut muncul dari kedua orang tua kami sendiri. Mereka termasuk orang yang meragukan kebolehan masakan kalepkapan. Mereka bertanya, bagaimana hukum masakan kalepkapan yang tertera di dalam kitab. Bagaimana pandangan fikih terhadap kasus masakan kalepkapan tersebut.
Yang menjadi titik tekan permasalahan kasus tersebut ialah larva yang berada di kalepkapan. Bolehkah larva atau ulat tersebut dimakan. Meskipun realitanya sudah ada yang merasakannya. Kata mereka ulat tersebut enak.
Namun tidak semua yang enak itu diperbolehkan. Misalkan saja zina. Siapa coba yang mengatakan bahwa zina itu gak enak. Pasti semuanya mengatakan bahwa zina itu enak. Ini menyangkut rasa, bukan hal yang lain. Namun, Alquran melarangnya.
Maka dari itu, sama dengan kasus ulat lebah ini. Klaim seseorang yang mengatakan bahwa ulat lebah itu enak, tidak semerta-merta memperbolehkan ulat tersebut untuk dikonsumsi. Sebab untuk menghukumi suatu kasus, haruslah berlandaskan kepada Alquran dan hadis. Tidak ada hukum kecuali dari Allah.
Ini sama dengan pernyataan Syaikh Zakaria Al-Anshari dalam kitabnya Lub Al Wushul. ‘’Tidak ada hukum kecuali dari Allah.’’
Di dalam Alquran, ada ayat yang menjelaskan keharaman bangkai. ‘Diharamkan bagi kalian bangkai dan darah’. Ayat ini merupakan ayat ketiga dari surah Al Maidah.
Dalam Fath Al Qarib, bangkai didefinisikan sebagai hewan yang mati tanpa disembelih secara syar’i. Ini mencakup seluruh hewan. Baik dia halal dimakan atau tidak halal dimakan. Yang penting, dia mati tanpa disembelih secara syar’i sudah bisa dikatakan bangkai.
Dalam kasus masakan kalepkapan, ulat tawon yang ada di dalam masakan tersebut merupakan bangkai. Sebab pada saat kalepkapan dimasak, larva di dalamnya akan mati mengambang. Dengan demikian, larva atau ulat tersebut haram dimakan. Jadi jangan sesekali memakannya.
Kalau kita telaah lebih dalam, sebenarnya ulat tersebut memang pada asalnya haram dikonsumsi. Meskipun belum menjadi bangkai, tetap haram dikonsumsi. Asalkan kondisi ulat tersebut dikonsumsi tersendiri. Tidak dimakan bersamaan dengan buah atau yang semisalnya. Pada kondisi itulah ulat haram dikonsumsi.
Oleh karena itu, bila ulat dikonsumsi bersamaan dengan buah atau yang semisalnya, maka menurut pendapat ashah hukumnya halal. Dikatakan halal, karena ulat tersebut dikonsumsi tanpa disadari. Beda halnya kalau ulat tersebut sudah kita sadari keberadaannya. Menurut ulama pasti haram untuk dikonsumsi.
Ulat yang terlahir dari makanan seperti buah atau semisalnya, halal hukumnya untuk dikonsumsi bersama dengan makanan tersebut menurut pendapat ashah. Kebolehan dikonsumsi ini karena ulat tersebut sulit untuk dipisahkan dari makanan. Begitulah setidaknya perkataan Imam Al Qulyubi dalam kitabnya. Nama kitab beliau bernama hasyiyah al qulyubi. (Hasyiyah al-Qulyubi, Beirut: Dar al-Fikr, 1995, juz IV).
Dengan beberapa paparan di atas, dapat kita ambil benang merah bahwa masakan kalepkapan boleh hukumnya untuk dimakan. Begitu juga dengan ulat yang ada di dalamnya. Asalkan dimakan berbarengan dengan masakan kalepkapan itu sendiri. Bila ulat tersebut dimakan secara tersendiri, maka pasti hukumnya haram. (*)
Editor : Ali Sodiqin