RADARSITUBONDO.ID - Para ulama berbeda pendapat tentang hukum menggunakan diskon Natal bagi umat Islam. Imam Ibnu Hajar al-Asqalani merujuk pada pandangan Imam Ibnu Batthal yang mengatakan bahwa bertransaksi dengan orang non-Muslim diperbolehkan, kecuali jika menjual barang yang mendukung mereka yang melawan umat Muslim.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah menjelaskan bahwa berbelanja saat diskon Natal dibolehkan berdasarkan pendapat Imam Ahmad yang mengizinkan pergi ke pasar untuk berbelanja tanpa harus masuk ke gereja. Ini tidak termasuk menghadiri hal yang tidak benar dan tidak membantu mereka dalam perilaku yang salah.
Baca Juga: Mayjen Freddy Ardianzah Jabat Staf Ahli Panglima TNI
Diskon Natal dalam dunia bisnis sekarang adalah cara untuk meningkatkan penjualan di akhir tahun yang terbuka untuk semua pelanggan tanpa melihat agama. Transaksi ini dianggap murni untuk kepentingan bisnis.
Namun, ada beberapa syarat untuk hal ini. Umat Muslim bisa memanfaatkan diskon Natal asalkan tidak berniat merayakan atau mendukung perayaan Natal, tidak masuk ke tempat ibadah mereka, dan barang yang dibeli tidak termasuk yang dilarang.
Buya Yahya menekankan bahwa umat Islam tidak boleh bertransaksi dengan orang yang memerangi Islam (kafir harbi).
Berbelanja harus dilakukan seperti biasa, bukan dengan tujuan khusus untuk mendapatkan diskon di hari raya mereka.
Editor : Ali Sodiqin