RADARSITUBONDO.ID - Aktivitas menonton video pornografi atau konten dewasa saat menjalankan ibadah puasa dipastikan sebagai perbuatan yang dilarang dalam Islam. Selain tergolong dosa besar, tindakan tersebut juga dinilai dapat mengurangi kesempurnaan pahala puasa.
Empat mazhab fikih utama dalam Islam, yakni Mazhab Hanafi, Maliki, Syafi’i, dan Hanbali, sepakat bahwa melihat konten 18+ merupakan perbuatan haram. Meski demikian, terdapat perbedaan pendapat mengenai dampaknya terhadap keabsahan puasa.
Mazhab Hanafi dan Syafi’i berpandangan bahwa melihat konten pornografi tidak serta-merta membatalkan puasa, selama tidak disertai keluarnya air mani akibat sentuhan fisik atau hubungan badan.
Namun, apabila tontonan tersebut memicu ejakulasi, maka pelaku tetap dinilai berdosa. Dalam kondisi tertentu, diwajibkan membayar kafarat berupa berpuasa selama 60 hari berturut-turut atau memberi makan 60 orang miskin.
Baca Juga: Viral! Rekaman CCTV Tangkap Detik-detik Tembok Roboh Hantam SMPN 182 Jaksel
Berbeda dengan itu, Mazhab Maliki dan Hanbali mengambil sikap lebih tegas. Keduanya menilai bahwa aktivitas tersebut dapat merusak kesucian puasa, bahkan berpotensi membatalkannya apabila menimbulkan syahwat berlebihan, meskipun tidak sampai terjadi ejakulasi.
Mazhab Hanbali secara khusus menekankan bahwa memandang aurat dengan sengaja bertentangan dengan esensi spiritual ibadah puasa.
Baca Juga: Jelang Ramadan, Pemerintah Kabupaten Situbondo Kebut Bantuan Korban Banjir dan Longsor
Sejumlah ulama kontemporer turut mengingatkan bahwa di era digital, akses terhadap konten pornografi semakin mudah sehingga menjadi ujian tersendiri bagi umat Muslim.
Mereka mengimbau agar umat Islam menjaga pandangan dan menjauhi segala bentuk konten yang dapat membangkitkan hawa nafsu, terutama saat berpuasa.
Puasa tidak hanya dimaknai sebagai menahan lapar dan dahaga, tetapi juga menahan diri dari perbuatan yang dapat mengurangi nilai ibadah.
Karena itu, umat Muslim dianjurkan memperbanyak dzikir, membaca Al-Qur’an, serta melakukan aktivitas positif guna menjaga kesucian dan kualitas puasa.
Editor : Ali Sodiqin