RADAR SITUBONDO - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama kepolisian masih memberlakukan kebijakan ganjil genap di sejumlah ruas jalan ibu kota pada Senin (16/3/2026) dan Selasa (17/3/2026). Aturan tersebut juga mencakup sejumlah akses gerbang tol yang menjadi jalur utama kendaraan menuju Jakarta.
Penerapan terkait kendaraan ini dilakukan dalam dua periode waktu setiap harinya, yaitu pagi pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.
Kebijakan tersebut menjadi pelaksanaan terakhir sebelum aturan ganjil genap dihentikan sementara selama masa libur cuti bersama dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penerapan peraturan sementara ganjil genap dilakukan untuk menyesuaikan kondisi mobilitas masyarakat selama masa libur panjang Lebaran.
Ia menyebutkan kebijakan mengenai kendaraan itu tidak akan diberlakukan mulai 18 Maret hingga 25 Maret 2026.
Dengan demikian, masyarakat yang melakukan perjalanan selama periode tersebut tidak perlu lagi menyesuaikan nomor pelat kendaraan dengan tanggal kalender sebagaimana aturan ganjil genap yang biasa diterapkan di Jakarta.
Meski begitu, bagi pengendara yang hendak memasuki wilayah Jakarta melalui akses jalan tol pada tanggal 16 dan 17 Maret tetap diwajibkan mematuhi aturan yang berlaku.
Pengendara yang melanggar kebijakan ganjil genap berpotensi dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal hingga Rp500.000 sesuai ketentuan Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun kebijakan ganjil genap tersebut mencakup 28 titik akses gerbang tol yang terhubung langsung dengan jalan utama menuju wilayah Jakarta.
Di kawasan Jakarta Barat, pengambilan keputusan berlaku antara lain di Jalan Anggrek Neli Murni menuju akses Tol Jakarta–Tangerang, off ramp Tol Slipi menuju Jalan Brigjen Katamso, serta ruas Jalan Brigjen Katamso menuju Gerbang Tol Slipi 2.
Selain itu, terdapat juga jaringan pada off ramp Tol Tomang menuju Jalan Kemanggisan Utama dan simpang Jalan Palmerah Utara menuju Gerbang Tol Slipi 1.
Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Anggrek Neli Murni sampai akses masuk Tol Jakarta-Tangerang
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso sampai Gerbang Tol Slipi 2
- Off ramp Tol Tomang/Grogol sampai Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara-Jalan KS Tubun sampai Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya sampai Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang sampai akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran sampai akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng sampai simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra sampai Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai simpang Pancoran
- Simpang Pancoran sampai Gerbang Tol Tebet
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya sampai Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu sampai Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu sampai simpang Jalan Otto Iskandardinata-Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika-Jalan Otto Iskandardinata sampai Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim/Kalimalang sampai Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV sampai Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya sampai Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan/Jatinegara sampai Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran sampai Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat sampai Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya-Jalan Utan Kayu Raya sampai Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan Utan Kayu Raya-Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung sampai simpang Jalan H Ten Raya-Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan-Jalan H Ten Raya sampai Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung sampai simpang Jalan Letjend Suprapto-Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas sampai Gerbang Tol Cempaka Putih
Pemerintah mengimbau masyarakat untuk memperhatikan jadwal serta penerapan lokasi ganjil genap agar perjalanan menuju Jakarta tetap lancar dan terhindar dari sanksi tilang.
Editor : Agung Sedana