Anime Berita Daerah Edukasi Ekonomi Bisnis Health Internasional Kasuistika Khazanah Kuliner Lifestyle Nasional Opini Otomotif Politik & Pemerintahan Seni & Budaya Sport Teknologi Travelling

Dipecat karena Solidaritas, Kini Prabowo Kembalikan Kehormatan Dua Guru Ini

Bayu Shaputra • Jumat, 14 November 2025 | 22:10 WIB
Raut lega dan haru terpancar dari Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.
Raut lega dan haru terpancar dari Abdul Muis dan Rasnal, setelah menerima langsung surat rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto.

RADARSITUBONDO.ID - Perjalanan panjang untuk mendapatkan keadilan bagi dua guru dari Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, akhirnya berakhir dengan baik.

Presiden Prabowo Subianto secara langsung memberikan surat pemulihan kepada Abdul Muis dan Rasnal, dua orang guru yang sebelumnya dipecat dan dipenjarakan karena membantu sepuluh rekan guru honorer mereka.

 Baca Juga: Kapolres Situbondo Apresiasi Pokdar Kamtibmas: Sinergi Hebat Jaga Kota Santri Tetap Kondusif

Keputusan penting ini diambil oleh Prabowo setelah tiba di Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma pada Kamis (13/11/2025) pagi, setelah mengunjungi Australia.

Penandatanganan surat dilakukan di ruangan VIP dengan dihadiri oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad.

 Baca Juga: Tren Makanan Kukusan, Solusi Sarapan Sehat Rendah Kalori yang Lagi Digandrungi

Cerita dimulai pada tahun 2018 ketika Rasnal sebagai Kepala SMA Negeri 1 Masamba bersama Abdul Muis yang menjadi Bendahara Komite Sekolah, mengajak orang tua murid untuk memberi sumbangan secara sukarela.

Mereka meminta orang tua memberikan Rp20.000 setiap bulan untuk membantu sepuluh honorer yang terlambat mendapatkan gaji.

 Baca Juga: 2 Menteri Ukraina Mundur Akibat Skandal Korupsi Rp1,6 Triliun di Sektor Energi

Sayangnya, niat baik mereka berakhir dengan buruk. Seorang anggota LSM melaporkan mereka ke Polres Luwu Utara pada tahun 2021 dengan tuduhan pungutan liar.

Kasus ini berlangsung hingga ke tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan mereka dihukum satu tahun penjara. Akibatnya, Gubernur Sulawesi Selatan memecat Rasnal pada 21 Agustus 2025 dan Abdul Muis pada 4 Oktober 2025.

"Selama lima tahun, kami merasakan perlakuan tidak adil, baik dari aparat penegak hukum maupun birokrasi," kata Abdul Muis dengan mata berkaca saat menerima surat pemulihannya.

Keputusan presiden ini muncul setelah pemerintah menerima aspirasi dari masyarakat melalui DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan DPR RI.

Prasetyo Hadi menjelaskan bahwa langkah ini sebagai bentuk penghargaan negara atas dedikasi guru yang berjuang tanpa pamrih dan perlu dilindungi.

Dengan pemulihan ini, reputasi, martabat, dan semua hak kepegawaian kedua guru tersebut otomatis dikembalikan. Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan kini sedang mengurus surat pembatalan keputusan pemberhentian ke Badan Kepegawaian Negara agar mereka bisa kembali mengajar di kelas.

Rasnal berharap agar kejadian seperti ini tidak terulang lagi. "Semoga di masa depan tidak ada lagi kriminalisasi terhadap guru yang sedang berjuang di lapangan," ujarnya dengan penuh perasaan.

Editor : Ali Sodiqin
#rehabilitasi dari presiden prabowo