RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah sekarang membuat lebih mudah bagi orang-orang untuk memeriksa status kelayakan mendapatkan bantuan sosial lewat sistem desil.
Desil adalah cara untuk mengelompokkan masyarakat berdasarkan seberapa kaya atau miskin mereka, yang membagi orang menjadi 10 kelompok, dari yang termiskin hingga yang paling kaya.
Menurut Keputusan Menteri Sosial RI Nomor 79/HUK/2025, kategori desil menentukan jenis bantuan yang bisa diterima.
Kelompok desil 1-4 bisa mendapatkan Program Keluarga Harapan (PKH), sedangkan desil 1-5 bisa menerima bantuan sembako (BPNT) dan bantuan untuk jaminan kesehatan.
Baca Juga: Tidak Ada Penahanan, Kapolri Lepaskan Warga yang Menjarah Minimarket Saat Bencana Sumatera
Cara Cek Melalui Website
Cek status bisa dilakukan di situs resmi cekbansos. kemensos. go.id dengan memasukkan data sesuai KTP. Warga hanya perlu mengisi informasi tentang provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, serta nama lengkap tanpa gelar. Setelah mengisi kode keamanan (captcha), tekan tombol "Cari Data" untuk melihat hasilnya.
Baca Juga: Viral! Sungai Ombilin Berubah Biru Kehijauan Seperti Swiss Pasca Banjir Sumatera
Cara Cek Melalui Aplikasi
Masyarakat juga bisa mengunduh aplikasi Cek Bansos dari Play Store atau App Store. Setelah membuat akun dan masuk, pilih menu "Profil" atau "Cek Bansos", kemudian cari opsi "Peringkat Kesejahteraan Keluarga" untuk mengetahui status desil. Aplikasi ini memberikan informasi lebih lengkap termasuk riwayat bantuan yang pernah diterima.
Baca Juga: Di Tengah Polemik Internal, Gus Yahya Menolak Mundur dari Kursi Ketum PBNU
Perbaikan Data
Jika informasi desil tidak cocok dengan keadaan ekonomi yang sebenarnya, warga bisa minta perbaikan data DTKS melalui desa atau pendamping sosial.
Fitur sanggahan juga tersedia dalam aplikasi untuk mengajukan perubahan informasi agar bantuan yang diberikan lebih tepat sasaran.
Editor : Ali Sodiqin