RADARSITUBONDO.ID - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menandatangani Peraturan Kepolisian Nomor 10 Tahun 2025 yang berkaitan dengan anggota Polri yang bertugas di luar struktur organisasi Polri. Peraturan ini ditandatangani pada 9 Desember 2025 dan diumumkan sehari setelahnya oleh Kementerian Hukum.
Dalam regulasi ini, anggota Polri yang masih aktif diperbolehkan untuk menjabat di 17 kementerian dan lembaga pemerintah tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun dari institusi kepolisian.
Penempatan tugas tersebut mencakup posisi manajerial maupun nonmanajerial yang berhubungan dengan fungsi kepolisian.
Jumlah 17 kementerian dan lembaga tersebut meliputi Kementerian Koordinator Politik dan Keamanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Kementerian Hukum, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Adapun untuk lembaga, terdapat Lembaga Ketahanan Nasional, Otoritas Jasa Keuangan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Badan Narkotika Nasional, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme, Badan Intelijen Negara, Badan Siber Sandi Negara, dan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Baca Juga: Kakek 71 Tahun Dituntut 2 Tahun Gara-Gara 5 Burung Cendet, Pengacara: Hukum Terlalu Kejam!
Pasal 3 ayat 4 dari peraturan tersebut mengatur bahwa jabatan yang akan diisi harus didasarkan pada permohonan dari kementerian atau lembaga yang bersangkutan.
Disusunnya Perkap ini terjadi tidak lama setelah Mahkamah Konstitusi memutuskan dalam perkaranya nomor 114/PUU-XXIII/2025 bahwa anggota Polri yang masih aktif tidak bisa memegang jabatan sipil tanpa harus mengundurkan diri atau pensiun terlebih dahulu.
Kepala Bagian Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigadir Jenderal Trunoyudo Wisnu Andiko menyampaikan bahwa Perkap ini mengatur cara pengalihan jabatan anggota Polri dari organisasi kepolisian ke kementerian atau lembaga sesuai dengan beberapa regulasi, termasuk UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri dan UU Nomor 20 Tahun 2023 mengenai Aparatur Sipil Negara.
Editor : Ali Sodiqin