RADARSITUBONDO.ID - Pemerintah tengah berusaha untuk menentukan berapa Gaji Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026, yang mulai berlaku awal tahun, yaitu 1 Januari 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengungkapkan Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani peraturan pemerintah mengenai upah pada Selasa (16/12).
Baca Juga: Xiaomi 17 Ultra Meluncur Desember di China, Indonesia Menunggu hingga 2026
Perkiraan kenaikan UMP tahun 2026 berbeda-beda, antara 4% sampai 6%. Ini lebih kecil dari tahun 2025 yang naiknya sampai 6,5%.
Serikat pekerja khawatir naiknya hanya sekitar 4,3%, jauh di bawah permintaan mereka yang ingin naik 6% sampai 10,5%.
Baca Juga: Perdana Menteri Albanese Jenguk Ahmed Al Ahmed, Pria yang Lumpuhkan Penembak
Kini, pemerintah menggunakan cara baru, yaitu rentang kenaikan, untuk mengatasi perbedaan gaji di setiap daerah. Setiap provinsi harus menentukan satu angka UMP yang ada di antara angka yang udah ditetapkan pemerintah pusat, disesuaikan dengan keadaan ekonomi di daerah masing-masing.
Cara baru ini sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi, dan membuat kenaikan UMP bisa dihitung berdasarkan indeks tertentu yang ditentukan oleh dewan pengupahan di daerah.
Baca Juga: 10 Inspirasi Catatan Wali Kelas dalam Pengisian Rapor Semester
Contohnya, di tahun 2025, DKI Jakarta gaji tertinggi, yaitu Rp5.396.761, sedangkan Jawa Tengah paling rendah, yaitu Rp2.169.349.
Kalau perkiraannya naik 4,3%, DKI Jakarta diperkirakan gajinya sekitar Rp5,6 juta di tahun 2026. Pengumuman resminya khusus untuk tahun 2026, gubernur diharuskan untuk menetapkan jumlah upah paling lambat pada 24 Desember 2025.
Editor : Ali Sodiqin