RADARSITUBONDO.ID - KPK menemukan tanda-tanda bahwa ada percakapan yang dihapus dalam penyelidikan kasus Bupati Bekasi, Ade Kuswara Kunang.
Penemuan ini terjadi ketika para penyidik mencari barang bukti di kompleks pemerintahan Kabupaten Bekasi pada Senin (22/12).
Baca Juga: Total 2.304 Miras di Situbondo Dimusnahkan Polisi, Warganet: Yang Mahal Disimpan
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penyidik menemukan beberapa percakapan yang sudah dihilangkan dari lima barang bukti elektronik yang diambil, termasuk ponsel.
Kini, lembaga anti-korupsi itu sedang mencari tahu siapa yang memberi perintah untuk menghapus jejak komunikasi tersebut.
Baca Juga: Termasuk Jalan Tol Prosiwangi, Berikut 4 Ruas Tol yang Dibuka Gratis Secara Fungsional saat Nataru
Pada 22 Desember 2025, KPK mengambil 49 dokumen dan 5 barang bukti elektronik yang berhubungan dengan proyek pengadaan tahun 2025 dan rencana kerja untuk tahun 2026.
Ade Kuswara, bersama ayahnya, HM Kunang, dan seorang pengusaha bernama Sarjan, ditetapkan sebagai tersangka pada 20 Desember 2025 setelah ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan.
Total uang suap yang diterima mencapai Rp14,2 miliar, di mana Rp9,5 miliar berasal dari 'ijon' proyek yang diberikan Sarjan melalui HM Kunang dalam empat kali pengiriman. Ketiga tersangka sekarang ditahan di Rutan KPK sampai 8 Januari 2026.
Editor : Ali Sodiqin